Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel Musnahkan Ratusan Daging Celeng Ilegal

Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel Musnahkan Ratusan Daging Celeng Ilegal
(Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel memusnahkan 700 kg daging celeng ilegal asal Lamsel yang akan diselundupkan ke Tangerang Banten. Pemusnahan dilakukan Selasa (16/2/2021) di Bakauheni, Lamsel. | BKP Lampung)
LAMPUNG SELATAN

Dia mengingatkan, tindakan para pelaku itu berpotensi melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegas Jumadh.

Kesempatan itu, Kepala Bagian Operasional Polres Lampung Selatan, Komisaris Polisi Oskar Eka Putra, berharap agar ke depannya kolaborasi antar instansi terus ditingkatkan dalam pengawasan lalu lintas komoditas ilegal. “Terutama di Seaport Interdiction ASDP Bakauheni,” ujar bekas Kasat Intelkam Polres Lampung Timur itu. [red/rls/Muzzamil]