Terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, drh. Muh. Jumadh mengatakan, penyelundupan daging celeng jadi perhatian bersama, karena berpotensi menyebarkan penyakit.
Kepala Balai sejak 2017 ini menyesalkan. “Sedangkan dari aspek kesehatan konsumen daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau jadi bahan baku pembuatan makanan tertentu,” kata eks Kabid Karantina Hewan Hidup Barantan ini.
Selain itu, imbuh Jumadh, daging celeng berasal dari babi hutan yang belum jelas status kesehatannya, ditambah pelaksanaan pemotongan, pengemasan, pengirimannya tidak sesuai standar keamanan pangan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum penyelundup daging celeng ini. Kenapa harus diselundupkan, sedang dikirim secara legal pun bisa dilakukan, dengan syarat memenuhi standar keamanan pangan,” cetusnya.