Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel Musnahkan Ratusan Daging Celeng Ilegal

Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel Musnahkan Ratusan Daging Celeng Ilegal
(Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel memusnahkan 700 kg daging celeng ilegal asal Lamsel yang akan diselundupkan ke Tangerang Banten. Pemusnahan dilakukan Selasa (16/2/2021) di Bakauheni, Lamsel. | BKP Lampung)
LAMPUNG SELATAN

Terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, drh. Muh. Jumadh mengatakan, penyelundupan daging celeng jadi perhatian bersama, karena berpotensi menyebarkan penyakit.

Kepala Balai sejak 2017 ini menyesalkan. “Sedangkan dari aspek kesehatan konsumen daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau jadi bahan baku pembuatan makanan tertentu,” kata eks Kabid Karantina Hewan Hidup Barantan ini.

Selain itu, imbuh Jumadh, daging celeng berasal dari babi hutan yang belum jelas status kesehatannya, ditambah pelaksanaan pemotongan, pengemasan, pengirimannya tidak sesuai standar keamanan pangan.

Baca Juga:  Hasil Nilai SKD-SKB CPNS Pada Seleksi CASN di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA.2021

“Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum penyelundup daging celeng ini. Kenapa harus diselundupkan, sedang dikirim secara legal pun bisa dilakukan, dengan syarat memenuhi standar keamanan pangan,” cetusnya.