Bandar Lampung Akan Memberlakukan Tilang Elektronik (E-TLE)

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Satlantas Polresta Bandar Lampung mulai memberlakukan tilang elektronik dengan kamera CCTV, atau dikenal electronic traffic law enforcement (E-TLE) pada pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha di Mapolresta Bandar Lampung saat sosialisasi E-TLE dan penindakan pelanggaran terhadap komunitas kendaraan, Senin (1/2/2021)

“E-TLE barang baru di Bandar Lampung, kami segera trial,” Ujar Rafly.

Rafly menambahkan penerapan sistem E-TLE akan mulai efektif pada akhir Februari dan peluncurannya pada 17 Maret 2021.

“Sesuai timelinenya dari Kapolri, launching 17 Maret 2021. Kami ada lima kamera tilang (penindak) dan 10 kamera pemantauan,” kata dia.

Nantinya jika pengendara melakukan pelanggaran lalulintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera E-TLE. Gambar tersebut akan divalidasi backoffice Satlantas Polresta Bandar Lampung dan pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga:  Rakor Sekda se- Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Minta Pertahankan Semangat dalam Memperluas Jaringan Pembangunan Daerah

Selanjutnya, pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta. Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

“Jika tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak. Kendaraan tak bayar pajak dinyatakan bodong,” katanya.

Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi.

Baca Juga:  Danramil 410-06/Kedaton Hadiri Pisah Sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas-1 Rajabasa

Dewan Pembina Kawasaki Ninja Club Lampung, Pujo Warsono, menyatakan sangat setuju dengan penerapan E-TLE. Sebab, sistem itu dapat menekan pelanggaran dan berujung pada berkurangnya potensi kecelakaan lalulintas.

“Saya akan sosialisasikan juga ke anggota KNC secara khusus, termasuk ke klub motor lain yang tergabung dalam Pengprov IMI Lampung,” kata Pujo.

Berikut lima lokasi kamera tilang

1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)

2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)

3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)

4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)

5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Lokasi 10 kamera pemantau

1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)

Baca Juga:  Bantuan Tunai dari Pemerintah Pusat Mulai di Salurkan, Ini Kata Bunda Eva

2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)

3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)

4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)

5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon

6. Bundaran Tugu Adipura

7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)

8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)

9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)

10. Jalan Raden Imba Kusuma (tugu durian)

(Ang)

Tagged