Bandar Lampung Zona Merah Kodim 0410/KBL Gencar Operasi Penegakan Prokes

Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung, lampungvisual.com

Hingga saat ini Kota Bandar Lampung masih dinyatakan masuk wilayah Zona Merah pada penyebaran dan penularan virus Covid-19, sehingga dalam hal ini Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Lampung Zona Merah Kodim 0410/KBL Gencar Operasi Penegakan Prokes bersama sejumlah personel Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus gencar melakukan Disiplin Protokol Kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan modern.”

Dalam hal ini, Tim Satgas Covid 19 menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan di pusat perbelanjaan Indogrosir, Labuhan Ratu Bandar Lampung, Selasa (26/1/2021)

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL Pelda Romulo melaksanakan kegiatan Protokol Kesehatan Perbelanjaan Indogrosir

Pelda Romulo Babinsa Koramil 410-06/Kedaton, yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, mengatakan, “Dengan dinyatakannya Kota Bandar Lampung menjadi zona merah dalam pemaparan virus Covid-19, Timnya, bekerja lebih ekstra lagi dalam melakukan pencegahan, penyebaran dan penularan virus Corona di pusat perbelanjaan ini,” ujarnya.

“Tim yang bertugas, akan terus mengimbau serta menerapkan disiplin Protokol Kesehatan kepada para pengunjung dan karyawan yang ada di pusat perbelanjaan Indogrosir ini,” katanya.

Baca Juga:  Serda Gaguk Triyatno melaksanakan himbauan mematuhi Prokes

“Hal itu dilakukan, agar masyarakat yang berada di dalam pusat perbelanjaan Indogrosir ini, terhindar dari pemaparan virus Covid-19.” pungkasnya

 286 kali dilihat

Tagged