Bandar Narkoba diringkus, Usai Transaksi Narkoba

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi dijalan Kemala Indah Dusun Gunung Labuhan Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak satu paket ukuran besar dan tujuh paket ukuran sedang sebarat 2, 71 Gram senilai Rp 10 juta. Selain itu, barang bukti lainya dua linting ganja siap hisap. Tersangka adalah IM (53) warga Gunung Labuhan, Desa  Tanjung Iman, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (20/3/2019), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dari laporan masyarakat serta  penyelidikan bahwa tersangka yang pernah menjalani hukuman kasus narkoba atau residivis tersebut kembali menjalankan binisnya menjajakan sabu-sabu.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu dari kediamanya senilai kurang lebih 10 juta,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti dipasok dari daerah Lampung Tengah. “Tersangka nekat menjajakan kembali sabu karena alasan tidak memilik uang dan pekerjaan tetap,” kata kasat menirukan penuturan tersangka yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2017 lalu.
Penulis: Andrian Folta
Editor : Susan

 1,296 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.