Bangunag Gedung SDN 2 Subik di Lampura disinyakir serobot tanah Desa

Bangunag Gedung SDN 2 Subik di Lampura disinyakir serobot tanah Desa
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Bangunan Gedung Sekolah SDN 2 Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) disinyalir telah menyerobot tanah desa dengan luas 7×16 meter persegi.

Kepala Desa Subik Yahya membenarkan adanya permasalahan itu. Permasalah penyerobotan tanah milik desa subik terjadi pada tahun 2022 lalu sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Seharusnya pihak sekolah jika ingin memakai tanah desa untuk bangunan sekolah terlebih dahulu meminta izin melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur mulai dari BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lainnya untuk meminta persetujuan atau hibah dari desa guna pembangunan gedung sekolah.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Ungkap 16 Kasus 3 C

Namun, fakta yang terjadi dilapangan pihak sekolah tidak pernah berkoordinasi dengan dengan segenap unsur masyarakat dalam pembangunan gedung sekolah yang didirikan di tanah milik desa. Hal itu diketahui baru diketahui ketika mengecek melalui data yang ada jumlah tanah milik desa.

“Saya baru mengetahui permasalahan itu, ketika ingin mengecek jumlah aset desa, sebab, saya baru menjabat menjadi kepala desa disini, ” Kata dia. Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:  Polres Lampura Soroti temuan BPK perwakilan Lampung terhadap 3 OPD

Dengan adanya permasalahan ini, Lanjut Yahya selaku pemerintah desa, akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampura guna mencari solusi yang terbaik tanpa mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah tersebut.

“Kita disini ingin meluruskan permasalahan yang dimaksud, sebab bangunan sekolah berdiri di tanah desa dan belum ada dari pemdes yang memberikan surat hibah atas tanah tersebut, ” kata dia.
Ketika lampungvisual.com menkofirmasi permsalahan tersebut kepada Kepsek SDN 2 Subik Bukhori melalui via telepon What’s UP belum ada respon. (Andrian Folta)

 228 kali dilihat