Bappeda Pesawaran Mengadakan Sosialisasi Pemungutan  Pajak Restoran

PESAWARAN

Pesawaran, lampungvisual.com-
Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pesawaran mengadakan Penyuluhan/Sosialisasi Pemungutan/Pemotongan Pajak Restoran, bertempat di GSG Museum Transmigrasi. Selasa, (26/02/2019).
Kegiatan yang dihadiri oleh 161 peserta penyuluh yang terdiri dari 144 Orang Kaur Keuangan Desa, 11 Orang Bendahara Kecamatan, dan 6 Orang Kepala UPT Bapenda dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Wildan, SE. MM. Yang diwakilkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Virza Aditiawan.
Dalam sambutannya, Virza Aditiawan mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 08 Tahun 2010 tentang pajak restoran, serta instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang optimalisasi pemungutan pajak restoran di Kabupaten Pesawaran. Maka sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai pentingnya kontribusi pajak restoran dalam pembangunan Kabupaten Pesawaran.
“Oleh karenanya penting untuk optimalisasi penerimaan pajak restoran, Sosialisasi ini untuk mengingatkan agar wajib pajak jadi taat dan patuh membayar pajak,” kata Adit.
Adit yang juga selaku Moderator menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran terus berusaha meningkatkan kinerja penagihan, sehingga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran khususnya dari sektor pajak restoran.
Masih kata Adit, melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan kepatutan masyarakat mengenai pembayaran pajak mesti ditingkatkan.
“Oleh karena itu, para wajib pajak perlu diberi pembinaan, dorongan dan wawasan mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan Daerah,” pungkasnya.
Penulis: Dedi
Editor: Basri

 1,408 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.