Bawa 10 Gram Sabu, EH Terancam 20 Tahun Penjara

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Seharusnya moment tahun baru adalah tolak ukur bagi kita untuk meninggalkan hal yang buruk di tahun lalu dan berbuat yang bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat.

Tapi tidak, EH (24) warga Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, ia tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, EH tengah membawa 10 gram narkotika jenis shabu di jalan raya Kampung Fajar Bulan. Selasa (2/1/2018)

EH, yang telah menjadi Target Operasi Satresnarkoba polres Lamteng sebagai salah satu pengedar sabu ini terbilang cukup licin, tapi naas sore ini, ia harus mengisi jeruji besi di hari kedua tahun baru ini.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Gelar Diskusi Besama Petani Kelapa Sawit Lampung

Menurut keterangan Kepala satuan Reserse Narkoba polres Lampung Tengah Akp. Nurdin Syukri, SH., tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah gerah atas ulahnya.

“Ya benar, tadi sore sekitar 14:45 telah berhasil kami tangkap, EH adalah warga Kampung Komering Agung, yang sudah lama kami incar, untuk pengembangan lebih lanjut Pelaku sudah kita amankan berserta barang bukti satu unit motor meatix Honda Vario, Handphone, uang tunai 50, dan 10 gram sabu siap edar,”Pungkas Akp.  Nurdin Syukri.

Baca Juga:  Beri Wawasan Politik Kepada Warga, 4 Kandidat Ini Duduk Bersama

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan SIK.

Dan untuk lanjut Akp. Nurdin Syukri, mempartanggung jawabkan perbuatannya  pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika, ancamannya pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,”tuntas AKP Nurdin Syukri SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan SIK.

Laporan : Iswan

 1,183 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.