Bawa Senpi, Dua Penumpang Travel Dibekuk Petugas

LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan, lampungvisual.com-

Petugas kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Seaport interdiction pada hari Rabu (2/5/18) sekitar pukul 00.30 WIB petugas melakukan pemeriksaan rutin dipintu masuk pelabuhan Bakauheni dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang didalam  kendaraan roda empat minibus jenis APV diduga menguasai 2 pucuk senjata api dari tas penumpang mobil travel. Dari hasil pemeriksaan petugas, salah satu pelaku tersebut adalah residivis curanmor antar provinsi.

Petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AR (27) alamat desa Tanjung Aji kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur dan HA (30) alamat Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga:  Red Brother Pemkab Lampung Selatan berhasil menekuk lutut Apdesi Kecamatan Palas

Kapolres Lampung Selatan AKBP Moh.Syarhan Sik ,MH mengatakan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan dua orang yang membawa atau menguasai dua pucuk senjata api .

“Pelaku menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan softgun di dalam tas berwarna hitam yang dibawa oleh si pelaku , selain dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , petugas menemukan 1 buah kunci leter T berikut dengan 3 buah anak kuncinya” kata Syarhan, senin (7/5/18).

Lebih lanjut Syarhan mengimbuhkan, pelaku ini adalah residivis curanmor antar provinsi. Senjata api rakitan berikut kunci leter T diduga digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan Curas oleh si pelaku dengan cara menakut-nakuti korban dengan senjata api maupun senjata tajam.

Baca Juga:  Bupati Nanang Ermanto Hadiri Wisuda Program Magister dan Program Sarjana Universitas Saburai

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan tindak kejahatan di Pulau Jawa dan yang paling banyak diketahui adalah diwilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami akan koordinasikan kepada Polres atau Polsek yang berada di wilayah hukum Polda metro jaya”. Tutup Syarhan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 tas punggung warna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,5 butir amunisi dengan caliber 9mm, 1 pucuk senjata jenis softgun merk Glock warna hitam , dan 1 buah kunci leter T dengan 3 buah anak kuncinya.

Baca Juga:  Serius Tangani Covid-19, Tim Gugus Tugas penanganan Covid 19 Provinsi Tinjau Kabupaten Lampung Selatan

Pelaku dijerat dalam pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (Aji/Endra)

 2,463 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.