Bawaslu : Hari Sabtu beri keputusan Ike-Zam

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung kemarin malam telah menyelesaikan sidang musyawarah sengketa bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah (Ike-Zam) di kantor Bawaslu kota Bandar Lampung, Kamis (10/9)

Pihak pemohon (Ike-Zam) telah membacakan secara langsung kesimpulannya, sedangkan termohon (KPU Kota) menyerahkan kesimpulannya ke majelis musyawarah.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Chandrawansah menuturkan, dari penyampaian kesimpulan antara pemohon dan termohon, penyampaian keterangan saksi maupun pihak terkait akan menjadi pertimbangan di saat pembacaan putusan Sabtu mendatang (12/9).

Baca Juga:  Presiden Pantau Langsung Pembagian BLT BBM di Lampung

“Itu juga jadi pertimbangan kita mengambil keputusan,” ujarnya Chandrawansah

Sementara, Kuasa Hukum KPU Kota Bandar Lampung Yormel menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam hal ini Bawaslu setempat.

“Kita menyerahkan ke majelis hakim. Terkait kenapa tidak bisa dihadirkan PPS maupun penyelenggara lainnya ya kita lihat aja situasinya bagaimana, jadi kami hadirkan beberapa saja,” ujarnya sembari bergegas meninggalkan kantor Bawaslu.

Ditanya mengenai alasan ketidakhadiran saksi, Yormel memilih bungkam sembari terburu-buru meninggalkan setiap pertanyaan wartawan yang mencecarnya, tanpa memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadiran para termohon.

Baca Juga:  Mingrum Gumay Berikan Apresiasi BEM FIK UBL

Pada Kesempatan yang sama, Kuasa hukum ike-zam, Yudi mengungkapkan Pihaknya telah membacakan 39 lembar kesimpulan, didalamnya sudah tersaji sangat jelas dan gamblang dalil-dalil yang tidak bisa dibantah oleh KPU maupun Bawaslu.

“Hari ini 39 lembar kesimpulan di situ sudah tersaji sangat jelas dan gamblang bahwa seluruh permohonan kita itu dapat kita buktikan dan dalil-dalil kita juga tidak bisa dibantah oleh KPU maupun oleh jajaran Bawaslu, dan tinggal menunggu putusan di hari Sabtu 12 September 2020”, Ujar Yudi (Angga)

 546 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.