Pesisir barat, (LV)-
Terkait dengan pengrekrutan 33,ASN untuk diperbantukan di panwascam oleh Bawaslu kabupaten Pesisir Barat menuai konflik hingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia oleh Pemkab pesibar.(18/11/2022)
Pemkab Pesibar melalui Inspektorat Melaporkan Badan pengawasan pemilu (BAWASLU) pesibar ke, Dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik Indonesia, ketua badan pengawas pemilu Republik Indonesia, dan ketua ombudsman republik Indonesia perwakilan provinsi Lampung.
Laporan tersebut dibenarkan oleh kepala dinas Kominfo, SURYDI.S.IP.M.M. saat timui di ruangan nya, “Betul dengan ada nya laporan Pemkab ke tiga lembaga badan pengawas pemilu republik Indonesia, karenakan Bawaslu Pesibar menyalahi aturan pada saat pengrekrutan 33 ASN yang akan diperbantukan dipanwascam untuk menyukseskan pemilu di 2024 mendatang”.Ungkap nya.
Terkait permasalahan tersebut 33 ASN dari 11 kecamatan,yang mana 11 orang di antara nya di tunjuk sebagai kepala sekretariat panwascam, yang telah ditetapkan dengan surat keputusan kepada sekretariat Bawaslu provinsi Lampung pada tanggal 7 November 2022 kemarin harus BATAL karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Pidodo)
352 kali dilihat