Bawaslu Lampura Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Partai Buruh

LAMPUNG UTARA

lampung Utara,lampungvisual.com
Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menemukan dugaan pelanggaran, oleh salah satu caleg kabupaten/kota. Diduga menggunakan fasilitas ibadah, sebagai tempat menggelar kampanye. Sesuai dengan STTP bernomor:STTP/40/XII/YAN.2.2/2023/intelkam pada tanggal 29 Desember 2023.

Berasal dari dapil I, dari Partai Buruh, RA. Dengan dugaan melanggar UU No.7/2017 tentang pemilu pada pasal 280 (1) huruf h yang menyatakan “pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jo UU No.7/2017, pada pasal 521 yang menyebut, “setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/ tim kampanye melanggar pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Gelar Razia Lalin Dengan Hunting System

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dedi Suardi menjelaskan kronologi kejadian berawal saat dirinya mendapatkan informasi terkait adanya caleg Partai Buruh yang berasal dari dapil I melaksanakan kampanye dirumah ibadah, yakni Mushola di Kecamatan Kotabumi Utara.

“Awalnya pengawas kecamatan kebingungan, karena nama dan tempat tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata acara di pindahkan ke Dusun V, SY Musola At-Taqwa Desa Margorejo,” kata dia saat ditemui usai melaksanakan pembahasan tahap pertama terkait penemuan awal Bawaslu Lampura pada masa kampanye di Kantor Gakumdu, depan Bundaran Tugu Alamsyah RPN, RM Taruko, Kotabumi, Selasa, (9/1/2024)

Baca Juga:  Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi terus bergulir, Kejari periksa sejumlah saksi

Dari sanalah, menurutnya kejadian itu terungkap. Bahwasanya berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pembagian bahan kampanye. Mulai dari stiker, kartu nama, brosur sampai kepada makanan ringan bagi warga, atau pesertanya.

Atas nama caleg dapil satu itu, dengan peserta berasal dari kalangan ibu – ibu pengajian yang berjumlah sekitar 50 orang.”Rencananya, mulai besok kita akan melakukan pemanggilan saksi. Dan terus berlanjut ke pembahasan, serta rumusan atau hasil finalnya,” terangnya.

Dalam penanganan pelanggaran pemilu, dijelaskannya terdapat jeda waktu 7 hari masa kerja untuk menuntaskan persoalan. Pun demikian dengan dugaan pelanggaran dilakukan oleh caleg, asal Partai Buruh dapil I itu.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Laksanakan Shalat Ied Dengan menerapkan Protokol Kesehatan

“Sesuai aturan perundang – undangan berlaku, kita akan menegakkan peraturan. Untuk itu diharapkan masing – masing calon, maupun tim sukses dapat mematuhinya. Hingga didapat hasil pemilu yang jujur, adil dan menghasilkan pemimpin diharapkan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya

(andrian Folta)

 541 kali dilihat