Bawaslu Mesuji Distribusikan Soal Tes Wawancara PKD kepada Panwascam

Bawaslu Mesuji Distribusikan Soal Tes Wawancara PKD kepada Panwascam
MESUJI

Mesuji, (LV) –
Bawaslu Kabupaten Mesuji mendistribusikan soal tes wawancara seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) kepada tujuh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Mesuji. Senin, 30 Januari 2023.

Soal tes wawancara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Mesuji, Apri Susanto, S.Pd, S.H dalam keadaan tersegel kepada masing – masing perwakilan Panwascam sehari menjelang tes wawancara calon PKD yang akan digelar serentak mulai besok pada Selasa 31 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Mesuji, Apri Susanto S.Pd, S.H., mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundangan perekrutan atau seleksi Pengawas Pemilu di tingkat desa merupakan wewenang Panwaslu Kecamatan masing – masing. tercatat sebanyak 276 orang pendaftar PKD Pemilu serentak 2024 yang dinyatakan lulus administrasi pemberkasan dan akan melanjutkan tahap tes wawancara.

Baca Juga:  Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Mesuji Terima Penghargaan dari Kemenkes

“Bawaslu hanya menyiapkan soal pertanyaan yang akan ditanyakan kepada calon PKD oleh ketua dan komisioner Panwascam saat tes wawancara besok, sedangkan yang menentukan siapa calon terpilih wewenangnya Panwascam. dari 274 orang nantinya akan diseleksi menjadi 105 orang sesuai dengan jumlah desa di Mesuji,” ujar Apri Susanto seraya menyebut bahwa satu desa satu PKD.

Kemudian lanjut Apri Susanto, dia berpesan dalam menyeleksi calon PKD, Panwascam wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yakni mengacu kepada surat keputusan Bawaslu RI Nomor 49 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga:  Riana Sari Arinal Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Al-Hidayah

Adapun topik materi wawancara meliputi penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang – undangan mengenai pemilu dan kepemiluan. kemudian Integritas diri dan netralitas, Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, serta kualitas kepemimpinan, kemampuan berorganisasi dan Pengetahuan muatan.

“Panwascam dalam menyeleksi PKD jangan asal, wajib mengedepankan aturan dalam merekrut calon PKD yang dinilai dari kompetensi dan integritas yang tinggi,” imbuhnya.

 156 kali dilihat

Tagged