Begini Tugas Dan Tanggung Jawab Seorang Babinsa Di Wilayah

JAWA TENGAH

Wonogiri –
Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, salah satu tugas pokok seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), berkewajiban melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer (Danramil).

Diketahui, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak terkait termasuk TNI-Polri untuk ikut serta pada kegiatan penyaluran bantuan sosial mulai dari pendataan awal di lapangan, Finalisasi data sampai kegiatan pendampingan dan pengawasan saat membagikan bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Menjaga kwalitas betonisasi dengan cara penyiraman

Hal ini untuk memastikan, data calon penerima Bansos adalah valid merupakan data orang yang berhak dari masyarakat kurang mampu dan terdampak Covid-19, tentunya akan berpengaruh pada saat pembagian Bansos, dengan harapan pendistribusiannya tepat sasaran sesuai dengan data yang ada, sehingga tidak ada kesan asal-asalan, yang justru dapat memicu terjadinya permasalahan sosial di tengah kehidupan masyarakat terkait bantuan sosial ini. Jelas Danramil 19/Purwantoro Kpt Inf Hengki Nurchyadi.

Baca Juga:  Dandim Brebes Berupaya Adakan Face Shield Bagi Warga Kalinusu Bumiayu di TMMD

Menyadari tugas pokok tersebut, Babinsa Desa Ploso, Serda Dani Saputro, mengawal dan mendampingi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 97 KK penerima dari Dinsos Kecamatan Purwantoro. Kamis, (29/7).

Penyaluran BST tersebut bertempat di Aula Balai Desa Ploso yang di hadiri Camat Purwantoro Joko Susilo S.Sos. MM, Kades Bapak Suprapto beserta perangkat Desa Ploso, Tim dari Dinas Sosial wilayah Kecamatan Purwantoro. (Pendim 0728/Wng)