Bekas Gedung Peratin di Rehab, Tanpa Konfirmasi ke Pemilik Lahan

Bekas Gedung Peratin di Rehab, Tanpa Konfirmasi ke Pemilik Lahan
PESISIR BARAT

Pesisir Barat (LV) –
Semenjak pindah nya gedung Balai Pekon Pemerintahan Pekon Banjar Agung Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat di tahun 2022, Bekas gedung balai pekon digunakan dan direhab menjadi TPA tanpa konfirmasi ke pemilik lahan,Sabtu (3/6/2023).

Bukti Kepemilikan lahan gedung balaikon yang lama yaitu surat- suratnya dan bukti pembayaran PBB pun jelas atas nama Lekat Rahman dan (alm) Ibnuhakim, semenjak terpakainya sebagai TPA hingga saat ini Fikri Yansyah selaku peratin pekon Banjar tidak pernah ada kordinasi nya dengan pemilik lahan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Danil Saputra pihak keluarga dari (alm) Ibnuhakim mengatakan,lahan tersebut hanya hak pakai untuk digunakan sebagai balai pekon, Sejak tahun 2022 lahan yang sebelumnya digunakan sebagai balai pekon sudah tidak terpakai dikarenakan pindah ke kantor yang baru, digunakan sebagai TPA dan direhab tanpa konfirmasi ke pihak pemilik lahan.

Baca Juga:  Pemkab Pesibar gelar Rapat Investigasi Aset Tanah Atar Labuay

“Betul semenjak tahun 2022 kemaren gedung balai pekon Banjar agung yang lama sudah tidak terpakai lagi dikarna mereka pindah ke gedung yang baru, gedung yang lama ini di pakai untuk TPA semenjak di pakai menjadi TPA tidak pernah ada kordinasi nya dengan saya atau lekat rahman.”kata nya

Danil menambahkan pihak pekon tidak pernah mengkonfirmasi ke pihak keluarga nya bahwa gedung tersebut akan direhab dan digunakan untuk TPA.

“Adapun gedung yang lama ini mau di pakai untuk TPA, paling tidak nya Fikri Yansyah selaku peratin pekon Banjar agung ini ada kordinasi nya dengan saya atau Lekat rahman, ini kan tidak ada sama sekali pembicaraan /kordinasi dengan saya karna lahan itu kan hak pakai arti nya ada pemilik nya apa lagi lahan tersebut samping rumah saya maka dari itu saya anggap peratin Fikri yansyah ini tidak punya etika sama sekali”, ujarnya.

Baca Juga:  Pekon kampung Jawa melaksanakan Vaksinasi yang 3 jenis booster

“Di tahun 2021, Peratin Fikri Yansyah ini kan perna menganggarkan pemeliharaan dan rehap gedung kantor senilai Rp 4.700.000 akan tetapi itu tidak ada sama sekali terealisasi nya kemana duitnya”,ungkapnya.

Saat di konfirmasi Lekat Rahman melalui telpon mengatakan hal yang sama, bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh Peratin tersebut.

“Iya memang benar kalau untuk saat tidak ada kordinasi dengan saya si Fikri Yansyah peratin itu karna bagaimanapun juga saya ada wewenang disitu,”kata Lekat Rahman.

Baca Juga:  TP.PKK Pesisir Barat "Lomba Kuliner Khas Krui"

Saat di sambangi di lokasi pekerjaan Fikri Yansyah tidak ada di lokasi perehapan TPA. (Pidodo)

 545 kali dilihat