Muba, Lampungvisual.com-
Berdalih Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) ribuan hektar hutan Suaka Margasatwa (SM) dangku dirambah, sementara kayu yang ada itu di tebang dan digesek untuk dijadikan papan yang dijual kepada anggota kelompok tani hutan untuk pemukiman.
Bukan itu saja setiap anggota yang masuk menjadi anggota kelompok diduga membayar administrasi uang pangkal sebesar 750.000 sisanya membayar Rp.500 ribu setiap bulan selama satu tahun lalu anggota dijanjikan lahan seluas 2 hektar.
Selain itu anggota juga diberikan lahan seluas 25 M x 50 M untuk bangunan rumah dan setiap anggota dibebankan 2.500.000. lahan yang dijanjikan 2 hektar tersebut untuk kebun plasma kelapa sawit dari bapak angkat salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terdekat.
Saat ini berdasarkan informasi yang didapatkan, anggota Gapoktan Meranti Panjang Jaya Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin yang diketuai oleh Supangkat berjumlah ribuan orang baik yang berasal dari Desa Tampang Baru ada juga berasal dari luar Desa Tampang Baru.
Dari hasil pantauan di lapangan sudah ribuan hektar lebih hutan kawasan SM Dangku yang sudah di rambah, dan kuat dugaan sudah terjadinya praktik ilegal loging di wilayah SM Dangku. Hal ini nampak dari banyaknya kayu hasil Gesekan. Kayu hasil gesean tersebut dijual pada anggota kelompok untuk membangun pondok di dalam wilayah SM Dangku.
Ketika persoalan ini di konfirmasikan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengatakan,” Pembentukan kelompok tani hutan sejatinya tidak perlu izin, cukup kesepakatan para petani membentuk kelompok kemudian disahkan oleh Kepala Desa (Kades). Masalahnya kemudian adalah status lahan yang menjadi garapan mereka,” ujar Yusmono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I. Kamis (03/06/2021).
Lebih lanjut Yusmono menambahkan,” Oleh karena itu, kami hanya mengomentari terkait status lahan yang mereka garap.
Gapoktan Meranti Panjang baru dibentuk beberapa bulan yang lalu, anggotanya adalah Orang-orang yang telah mendaftar dan diberi jatah kavlingan oleh koordinatornya, kemudian mereka membuka lahan dan menebang pohon secara beramai-ramai di kawasan SM Dangku hal ini jelas melanggar undang undang.