Berstatus zona merah, Desa Kembang Gading terapkan PSBB

Berstatus zona merah, Desa Kembang Gading terapkan PSBB
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diterapkan pembatasan sosial bersekala besar (BSBB) mengingat peningkatan covid 19 di daerah itu cukup banyak sehingga masuk dalam zona merah.

Ketua Tim Satgagus covid 19 Yusrizal Hasan mengatakan PSBB dilakukan mengingat Desa Kembang Gading masuk zona merah. Apapun kegiatan mulai dari hajatan, pernikahan yang sifatnya berdampak terjadinya kerumunan sementara waktu di larang sampai desa itu berubah status kezona orange.

Baca Juga:  Awal Tahun Wabup Ardian Saputra Sidak ke Setiap Satuan Kerja

” Hal itu dilakukan untuk mengatasipasi peningkatan kasus covid 19, karena bila tidak diberlakukan PSBB dampaknya akan besar, ” kata dia.

Menurut dia, pemberlakuan PSBB terhadap Desa Kembang Gading merupakan langkah cepat agar penularan corona tidak meluas. Selain itu juga kita berkoordinasi dengan tim satgas Kecamatan dan Desa untuk terus memberikan himbauan kepada masyarakat disana agar menerapkan prokes.

Sementara Mat Sani Sekdes Kembang Gading menyampaikan bahwa pemerintah desa melalui satgas terus melakukan himbauan baik melalui pengeras suara maupun Banner atau sepandung kepada masyarakat agar tidak melakukan hajatan, pesta dan lainnya dalam menghindari kerumanan sembari menunggu perubahan status zona.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Meriahkan Hari Kartini

Beberapa waktu lalu, warga yang terpapar covid 19 banyak menjalani isolasi mandiri dan ada juga isolasi dirumah sakit. ” Kami disini terus berupaya mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan protokol ksehatan, ” ucapnya.

Ketika ditanya apakah ada bantuan sembako yang diberikan pemerintah daerah, Mat Sani mengatakan hingga saat ini belum ada, namun data warga sudah di ajukan kepada pemerintah.

(Andrian Folta)

 312 kali dilihat