Bila Terdakwa Adnin Hamid Divonis Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

LAMPUNG TENGAH

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=CkEra3YuljY” theme=”light” cover=”youtube” start=”1″ end=”1″ responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”n” disableiframe=”y” disablerelated=”n” delayed=”n” schemaorg=”y” /]

Lampung Tengah, Lampung Visaul.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetap bersikukuh menuntut Adnin Hamid 3 tahun 6 bulan dalam persidangan pembacaan Replik, Pihak Penasehat Hukum beranggapan tuntutan yang dijatuhkan Kepada Adnin Hamid tersebut berlebihan, kamis (16/02/17)

Jaksa Penuntut Umum Trio Andi Wijaya, SH., menjelaskan, sudah di Retut ke Kejati dan semua memberatkan terdakwa sesuai dengan Fakta. Uang hasil dari jual beli adalah hak bagi para tokoh, yang tidak sampai kepada tokoh masyarakat Hal itu memang sudah terbukti di Persidangan, semoga Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, “jelas Trio.

Baca Juga:  Satu Lagi, Pelaku Kriminal Di Angkut Polsek Seputih Mataram

Arif Suherman, SH., kuasa hukum dari pihak terdakwa. merasa tuntutan jaksa penuntut umum sekarang ini berubah menjadi Tanah Adat. Pada Prinsipnya Tanah yang menjadi pembebasan oleh Saudara Terdakwa, adalah Tanah Line From yang belum diganti Rugi oleh Pemerintah yang pertama

Arif menjelaskan tokoh adat yang termasuk tokoh masyarakat yang diatur dalam kesepakatan ganti rugi itu sejumlah lima orang yang menerima surat kuasa dari Abdul Rahman Rais, itulah yang mempunyai hak dari 35%. Tokoh masyarakat di luar itu tidak pernah di janjikan atau membuat kesepakatan untuk mendapatkan bagian dan melakukan kepengurusan dari proses ganti rugi 35%.

Baca Juga:  2017, Investasi di Lampung Tengah Naik Rp3 Triliun

Arif menegaskan fakta yang pertama itu tidak terbukti terdakwa melakukan penggelapan karena pada dasarnya, fakta yang terungkap pada persidangan telah menyatakan 35% itu adalah hak penerima kuasa dari ahli waris, dan menanggapi tuntutan 3 tahun 6 bulan itu sudah berlebihan karena di persidangan tidak terungkap bahwa saudara terdakwa Adnin Hamid melakukan penggelapan. bila terdakwa sampai di vonis kami akan mengajukan banding. (Iswan Rudi)

 926 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.