Bongkar Warung Tetangga, Dua Pelaku Diringkus Polsek Abung Tengah

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Gara-gara tak punya uang untuk membeli rokok, dua anak baru gede (ABG) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, nekad membongkar warung milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pelaku AK, (16), bersama rekannya Nur, (16), keduanya warga Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, dilancarkan pada Sabtu malam, (2/3/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
Di Hadapan petugas jaga Polsek Abung Tengah, korban Imam Nawawi, (57), yang  tinggal di depan rumah pelaku AK, mensinyalir, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku hingga dapat masuk ke dalam kediamannya dengan cara memanjat kayu yang kebetulan ada di samping rumah korban.
Lebih lanjut, Imam Nawawi menuturkan setelah berhasil masuk ke dalam rumahnya melalui atas kamar mandi, kedua pelaku langsung menuju ke dalam warung dan menggasak uang sejumlah Rp.102.000,- yang ada di dalam dompet serta menyambar empat bungkus rokok dari warung korban.
Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengambil tiga unit ponsel yang sedang dicas dan berada di ruang tengah dekat televisi. Merasa aksinya telah membuahkan hasil, kedua pelaku langsung bergegas keluar melalui pintu dapur.
Sementara itu, Kapolsek Abung Tengah, Iptu. Edi Juarsyah, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan adanya peristiwa tindak pidana curat yang diduga kuat melibatkan dua pelaku ABG berstatus pelajar SMP.
“Dari keterangan aduan korban, memang benar telah terjadi aksi tindak pidana curat  di kediaman korban. Setelah memproses pengaduan itu, anggota langsung bergerak cepat guna mengamankan pelaku yang telah teridentifikasi,” ungkap Iptu. Edi Juarsyah, (3/3/2019).
Dijelaskan Kapolsek Abung Tengah lebih lanjut, kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek setempat di kediaman masing-masing, pada Minggu dinihari, (3/3/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
“Hasil keterangan dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dari olah TKP, kedua pelaku langsung diamankan saat berada di kediaman masing-masing. Keduanya mengakui perbuatan mereka didasari karena keinginan kuat untuk bersenang-senang dan membeli rokok,” terang Edi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa tiga unit ponsel jenis IPad Advan warna silver, ponsel LG warna hitam, dan ponsel jenis Mito warna hitam. Juga diamankan uang tunai Rp.102.000,-, beserta empat bungkus rokok hasil curian.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

Baca Juga:  Bupati Lampura Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.