Sebelum lebih jauh mencabutnya, Walikota Eva Dwiana, Selasa (2/3/2021) menyatakan, akan lebih dulu menggelar dialog bersama para pelaku usaha/asosiasi pengusaha. Nantinya, akan ada perjanjian tertulis antara Pemkot Bandarlampung dan pelaku usaha, jika dilanggar tidak mustahil bakal berlaku ketentuan penerapan sanksi tegas. Berupa penindakan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tanpa mekanisme teguran apapun.
Founder/CEO Rumah Makan Minang Indah Grup Bandarlampung, Junaedi, bersenang. “Ya kita ikutin saja aturan pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandarlampung,” tanggapnya, mengaku tengah berada di cabang Kemiling, dikonfirmasi pukul 11.34 Waktu Indonesia Barat, Rabu (3/3/2021).
Pemilik 10 cabang Minang Indah, 3 cabang RM Embun Pagi, dan RM Bakso Sido Mampir yang beroperasi dalam kota, menaungi 150-an mitra karyawan dibawah manajemen grup usahanya itu mengaku sejak edaran berlaku omsetnya menurun hingga total 25 persen.
“Terus terang saja kami pendapatan menurun, karena dari pukul 22.00 udah closed. Yang mana biasanya tetap sampai Subuh. Hilang sekitar 25 persenan omset kami. Kalo boleh nawar sih, buka dari pukul 22.00 tetap bungkus saja. Dengan bungkus otomatis tak ada lagi kerumunan,” curhat dia.