Bos Minang Indah, Manajer Simpur Center & GM Sheraton Sambut Hangat Rencana Eva

Founder/CEO RM Minang Indah Grup Bandarlampung Junaedi (kiri), Manajer Legal PT Cahaya Mitra Sarana, pengelola Simpur Center, Syech Hoed Ismail (tengah), GM Sheraton Lampung Hotel, Benedictus Jodie (kanan). | Foto: kolase by Inshot/dok/Facebook/Muzzamil
Founder/CEO RM Minang Indah Grup Bandarlampung Junaedi (kiri), Manajer Legal PT Cahaya Mitra Sarana, pengelola Simpur Center, Syech Hoed Ismail (tengah), GM Sheraton Lampung Hotel, Benedictus Jodie (kanan). | Foto: kolase by Inshot/dok/Facebook/Muzzamil
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung , lampungvisual.com —

Kalangan dunia usaha Kota Tapis Berseri bereaksi positif, gembira, bersyukur mendengar pemberitaan terkait telaah Walikota Bandarlampung Eva Dwiana seiring data zonasi transmisi lokal COVID-19 terus membaik, berencana akan mencabut Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha.

Berdasar edaran era walikota Herman HN itu, jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan restoran, kafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliar, PKL, dan hiburan lainnya hingga pukul 22.00 WIB. Edaran pendukung penekan laju persebaran pandemi ini berlaku efektif 28 Januari 2021 hingga saat ini.

Baca Juga:  Bunda Eva Minta Pamong Selektif Mendata Guru Ngaji

Edaran mengatur, selama operasi berjalan, pemilik/pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana-denda sesuai Perda Lampung Nomor 3/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Pandemi COVID-19.

 1,097 kali dilihat