BPJS Cabang Kotabumi gelar sosialisasi Perpres nomor 64 tahun 2020

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal demikian dikatakan Kepala Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Lia Y Surosa didampingi Kabid SDM Umum Dan Komunikasi Publik Dodi Sumardi ketika menggelar Sosialisasi Perpes nomor 64 tahun 2020 di Aula Kantor BPJS setempat, Senin (29/6/2020)

Lia Y Surosa mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III, ” Kata lia

Baca Juga:  Perangi Covid 19, Desa Kubu Hitu Semprotkan Disinfektan

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” Terang Lia

Baca Juga:  Pemuda Pemudi Kotabumi Pasar Gelar Pesta Rakyat

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Lia, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lia juga menerangkan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Baca Juga:  Gelar Tabligh Akbar Dzikir dan Bersholawat, Kapolres Lampung Utara Beri Himbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan
kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus, ” Pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 557 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.