Bulan Ramadhan Mustafa Minta ASN Tidak Bermalas-malasan.

LAMPUNG TENGAH

LAMPUNGVISUAL.COM, Lampung Tengah-Mendekati bulan ramadhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui surat edaran, telah ditetapkan hari kerja ASN mulai Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat diberi waktu 30 menit, dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sementara, waktu kerja hari Jumat jam masuk dan istirahat sama. Yang berbeda jam pulang yakni pada pukul 14.00 WIB.

Terkait hal ini, Bupati Lamteng Dr. Ir. Mustafa meminta kepada abdi negara atau honorer di Pemkab Lamteng agar tetap disiplin bekerja seperti biasanya.

Baca Juga:  Tanggapan Ketua SMSI Lamteng Terhadap ISU Zona Merah

“Meski ada pengurangan jam kerja ketika Ramadan, ASN tidak boleh bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan disiplin,” ujar Mustafa, Jumat, 19/5/2017.

Menurut Mustafa, melayani masyarakat adalah kewajiban para ASN. “Jangan jadikan puasa di bulan Ramadan sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan baik,” imbuh Mustafa. Dia menambahkan, bekerja dengan ikhlas akan menambah pahala.

“Bulan puasa kita jadikan kesempatan penting untuk menerapkan keikhlasan dalam bekerja. Karena bekerja adalah ibadah. Jika dilakukan dengan ikhlas, akan menjadi ladang pahala bagi kita. Terutama di saat Bulan Suci Ramadan yang penuh dengan keutamaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ada Apa Dengan ULP Lamteng, Gapensi Soalkan Tender Ulang

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

Melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017, untuk memberitahukan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri. Melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama Ramadan.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Bandar Jaya Barat

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 16 Mei 2017 dan ditujukan kepada para menteri di Kabinet Kerja, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga lainnya, gubernur, bupati serta walikota untuk menerapkannya.(Iswan)

 551 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.