Bunga Kesurupan, Mbah Dukun Beraksi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Anggota Unit Reskrim Polsek Bangunrejo mencocok dukun cabul Jastar als Namin (67), warga Dusun IV Kampung Mekar Jaya Kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah Dirumahnya, Minggu (01/12/2019)

Menurut keterangan Kapolsek Bangunrejo Iptu Sayidina Ali, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban Bunga (20) Kampung Sinar Luas Kec. Bangunrejo Lampung Tengah dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 243-B/ XI / 2019 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 30 November 2019.

Baca Juga:  Wakil Rakyat Lamteng Akan Segera panggil Pemilik Usaha Om Jaya

“Pada saat korban Bunga kesurupan atau terkena gangguan makhluk ghoib pelaku mencium pipi korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, pelaku melakukan perbuatan cabul pada saat sedang mengobati korban,”kata Iptu Sayidina Ali.

Lanjut Kapolsek, Kejadian tersebut terjadi rabu (27/11/2019) sekira jam 15.30 WIB di Dusun I Kampung Sinar Luas Kecamatan Bangunrejo tepatnya di rumah Sdr Hamrul Zaman.

“Kurang lebih tiga hari kondisi korban sudah agak sehat kemudian melaporkan kejadian yang dialami, selanjutnya anggota kita melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku,”terang Kapolsek.

Baca Juga:  Patroli Ronda Terpadu, Cara Mustofa Berdayakan Sapol PP dan Linmas di Lampung Tengah

Dan berhasil mengamankan barang bukti yang disita pakaian sewaktu kejadian satu lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambarkan bunga dan satu lembar celana pendek warna merah polkadot bergambar kan hello kity dan anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Jastar als Namin dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 290 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 7 samapai 9 tahun Penjara,”Tegas Iptu Sayidina Ali.
Penulis: (iswan)

 1,385 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.