Bupati Pesisir Barat Pastikan Tutup Tambak Udang di Kawasan Wisata

Bupati Pesisir Barat Pastikan Tutup Tambak Udang di Kawasan Wisata
PESISIR BARAT

Pesisir Barat (LV) – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, berkomitmen penuh untuk terus menindaklanjuti ihwal penutupan usaha tambak udang yang masuk di wilayah kawasan pengembangan wisata dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.

Hal itu ditegaskan Bupati Agus Istiqlal, dalam jumpa persnya, didampingi Plt. Sekkab Pesibar, Jalaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jon Edwar, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Cahyadi Moe’is, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, Kabag Hukum, Edwin Kastolani Burtha, Kepala Dinas Perikanan (Diskan), Armen Qodar, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Husni Aripin, di kantor bupati sementara Villa Repong Ramdo, Rabu (9/2).

Baca Juga:  A. Zulqoini Syarif, S.H mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Secara Virtual Meeting

Menurut Bupati Agus, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) yang melakukan berbagai tindakan dalam upaya menutup tambak udang dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong itu yang masih ngeyel untuk beroperasi, tentu dilaksanakan dengan dasar yang cukup kuat. “Satpol PP mulai dari menyegel hingga menutup tambak udang punya alasan. Dimana para pengusaha tambak itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017,” ujar Agus.

Dijelaskannya, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Pasal 30 dalam salah satu poinnya dijelaskan bahwa untuk budidaya air payau dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. “Sedangkan mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong masuk dalam wilayah pengembangan sektor wisata,” papar Agus.

Agus melanjutkan bahwa empat dari delapan perusahaan tambak udang yang masuk wilayah pengembangan pariwisata dimaksud, empat diantaranya dinilai cukup patuh dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 dengan sudah menutup usaha tambak udangnya. Sedangkan empat perusahaan lainnya masih ngeyel untuk terus beroperasi sehingga perlu dilakukannya tindakan dari Pemkab Pesibar melalui Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga:  Pembangunan irigasi di pekon labuhan mandi gunung Kemala.

“Kami akan terus menindaklanjuti upaya penutupan tambak udang yang sudah melanggar perda, sampai pada akhirnya mereka sadar dan patuh dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

“Kami sangat mempersilahkan siapapun juga pihak yang ingin berinvestasi di Pesibar, dengan catatan patuh dengan peraturan. Buktinya kami tidak pernah mengganggu perusahaan tambak udang yang memang masuk dalam wilayah budidaya air payau yaitu di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. Justru kami berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengurus perizinan secara gratis,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sebentar Lagi dia Akan Pergi

Agus menandaskan, tindakan yang terus dilakukan oleh Pemkab Pesibar terhadap perusahaan yang sudah melanggar perda tersebut, merupakan upaya pemkab setempat agar para pengusaha tidak melakukan perbuatan melawan hukum. “Seharusnya Pemkab Pesibar tidak perlu melakukan tindakan penutupan. Justru seharusnya mereka (pengusaha tambak udang) yang masih ngeyel itu bisa bersikap gentle dengan patuh terhadap aturan,” tukas Agus

Pewarta: (Pidodo)

Tagged