Bupati Raden Adipati Surya serahkan SK P3K

WAY KANAN

WAY KANAN , lampungvisual.com -Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan Surat keputusan Pengangkatan, Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Lapangan Kantor BKPSDM, Selasa (02/03/2020).

Seusai Penyerahan SK, Bupati berpesan kepada pegawai P3K yang menerima SK ini dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Saudara-saudara yang diterima patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan rezeki dan kepercayaan kepada saudara-saudara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.” Kata Bupati Way Kanan.

Selain itu kepada penerima SK P3K diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Karang Taruna Kecamatan di Way Kanan resmi di Kukuhkan Bupati Way Kanan

“Suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan saudara-saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan dan menunjukan kualitas diri.” Ujar Raden Adipati Surya.

Ditambahkanya, Selaku seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan dengan besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat dari yang dilayani sebagai kemampuan yang profesionalitas yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara.

“Inilah yang membedakan Aparatur Sipil Negara dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan Aparatur Sipil Negara bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya Daerah Kabupaten Way Kanan.” Beber Raden Adipati Surya.

Plt Kepala BKPSDM Way Kanan yang juga Sekdakab setempat, Saipul mengatakan,Jumlah SK yang diberikan berjumlah 116 SK dengan rincian 68 orang tenaga pendidik (Guru), dan 48 orang tenaga Penyuluh Pertanian.

Baca Juga:  Raden Adipati Surya Genghadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah

Menurut Saipul,Surat Keputusan Pengangkatan P3K yang diserahkan ini merupakan yang pertama kali diserahkan di Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya telah melalui tahapan dan proses waktu yang cukup panjang.

Beberapa tahapan tersebut diantaranya pendaftaran secara online bulan februari 2019 dan Tes Seleksi secara online dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2019 di SMK Negeri 1 Banjit.

“Dalam pendaftaran itu diikuti 205 orang. Namun hanya 117 orang yang dinyatakan lulus passing grade, yang terdiri dari 68 orang tenaga pendidik (guru) dan 49 orang penyuluh.” Jelas Saipul.

Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan pada akhir Februari hingga bulan Maret 2019. Setelah itu dikonfirmasi ke BKN namun saat itu BKN belum dapat memperoses usulan P3K, karena belum ada petunjuk teknis pemberkasannya.

Baca Juga:  Bupati WayKanan Kukuhkan Paskibraka Tingkat Kabupaten

Barulah pada akhir bulan November tahun 2020, BKN menginformasikan P3K yang sudah mengikuti seleksi di tahun 2019 dan dinyatakan lulus dapat diusulkan berkas untuk diberi Nomor Induk (NI) P3K dengan mengunakan SAPK.

Dalam proses pemberkasan pengajuan NI P3K sebanyak 1 (satu) orang peserta dari penyuluh pertanian mengundurkan diri, sehingga SK P3K yang diserahkan pada kesempatan ini hanya berjumlah 116 SK.(*/Fik)

 261 kali dilihat