Bupati Tubaba Sampaikan KUA-PPAS APBD  Tahun Anggaran 2019

ADVERTORIALTULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Bupati Tulangbawang Barat sampaikan Kebijakan Umum Anggaran Pelapon Perioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Pemkab Tulangbawang Barat  dalam hal ini menitik beratkan 5 program prioritas.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 diprioritaskan pada, peembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk pengembangan wilayah, meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan keberdayaan masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah untuk memperluas kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan aparatur.

Demikian disampaikan‎ pada rapat paripurna DPRD dalam penyerahan KUA PPAS APBD 2019 diruang rapat utama DPRD Tulangbawang Barat, Kamis (1/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan anggota DPRD Tubaba, Bupati  Umar Ahmad, SP, Wakil Bupati Fauzi Hasan, SE,MM, asisten I,II,III pemkab Tubaba, unsur Forkopimda, dari Kodim 0412/Lampura, Polres Tuba, kepala satker, serta seluruh camat se-Kabupaten.

Bupati menuturkan,  rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2019 memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja sumber penggunaan pembiayaan disertai asumsi perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskalyang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.

Baca Juga:  PT. Permodalan Nasional Madani Launching Kampung Ternak Di Lampung Tengah

Adapun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut:Pendapatan Tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp 698.703.904.329,-  (Enam ratus sembilan puluh delapan  milyar, tujuh ratus tiga juta, sembilan ratus empat ribu, tiga ratus dua puluh sembilan rupiah), yang berasal dari :

Pertama, Pendapatan  Asli Daerah, yang ditetapkan sebesar Rp.33.064.490.825,- (Tiga puluh tiga milyar, enam puluh empat juta, empat ratus sembilan puluh ribu, delapan ratus dua puluh lima  rupiah), Dana Perimbangan, sebesar Rp.513.206.774.195,- (Lima ratus tiga belas milyar, dua ratus enam juta, tujuh ratus tujuh puluh empat ribu, seratus sembilan puluh lima rupiah);  dan Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.152.432.639.309,- (Seratus lima puluh dua milyar, empat ratus tiga puluh dua juta, enam ratus tiga puluh sembilan ribu, tiga ratus sembilan rupiah).

Baca Juga:  Jumat Curhat, Waka Polres Tubaba Dengarkan Keluhan Pedagang Pasar Panaragan Jaya

Untuk proyeksi Dana Perimbangan tersebut di atas belum termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD bahwa sebelum adanya informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2019, penganggaran DAK langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019.

Kedua, Belanja Daerah. Belanja daerah tahun 2019 sebesar Rp.786.913.724.329,- (tujuh ratus delapan puluh enam milyar, sembilan ratus tiga belas juta, tujuh ratus dua puluh empat ribu, tiga ratus dua puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas , Belanja Langsung sebesar Rp.366.334.695.000,- (tiga ratus enam puluh enam milyar, tiga ratus tiga puluh empat juta, enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) serta, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.420.579.029.329,- (empat ratus dua puluh milyar, lima ratus tujuh puluh sembilan juta, dua puluh sembilan ribu, tiga ratus dua puluh sembilan rupiah), Ketiga, pembiayaan daerah Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp.99.209.820.000,- (Sembilan puluh sembilan milyar, dua ratus sembilan juta, delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.11.000.000.000,- (Sebelas milyar rupiah).

Baca Juga:  Dirgahayu Indonesia ke-72

Bupati berharap semua pihak kiranya  dapat saling bahu membahu menghadapi keterbatasan keuangan daerah dengan berbagai upaya untuk meningkatkan, menggali, dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan  APBD secara lebih cermat, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006  sebagaimana  telah  diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (Red/Adv)

 2,039 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.