LAMPUNGVISUAL.COM, Lampung Tengah-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk di SMAN 1 Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 ini dipenuhi dengan banyak permasalahan, mulai dari beredarnya kunci jawaban tes PPDB serta adanya “isu” titipan agar anaknya bisa lolos masuk ke sekolah tersebut.
Berdasarkan pantauan dilapangan, para wali murid merasa resah dengan beredarnya kunci jawaban tes PPDB yang “diduga” berasal dari salah satu guru di sekolah tersebut.
“Kami menduga kunci jawaban itu didapat dari salah satu oknum guru. Kemudian diberikan kepada orang tua dan siswa,” kata salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya itu, Selasa (13/6/2017).
Ia berharap, pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini agar peristiwa serupa tidak terulang.
Selain isu beredarnya kunci jawaban soal tes, PPDB tahun 2017 ini juga dinodai dengan adanya jalur “titipan” yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah untuk bisa masuk ke SMA Negeri 1 Kotagajah.
Hal itu membuat para orang tua/wali murid merasah resah dan keberatan, sebab untuk masuk ke sekolah negeri saja sudah begitu mahalnya.
“Kalau nanti sudah masuk, masih ada uang partisipasi, uang seragam dan uang tarikan lainnya. Kalau seperti inikan, pusing mas,” keluhnya sambil menenteng map isi berisi data sekolah anaknya.
Kepala SMAN 1 Kotagajah, Dasio saat dikonfirmasi tidak menampik soal beredarnya kunci jawaban saat tes PPDB di sekolah tersebut. Pihaknya mengaku telah memberikan sanksi terhadap oknum guru yang diketahui berinisial TE tersebut.
“Sudah kami berikan surat teguran tertulis terhadap guru yang bersangkutan. Kemudian siswa yang menerima kunci jawabanpun kita tolak masuk sekolah ini,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan, lanjut Dasio, berupa teguran agar yang bersangkutan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Serta berjanji akan meningkatkan kinerja dengan melaksanakan tugas kedinasan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, pengamat pendidikan Lampung Tengah, Bustami menyayangkan adanya oknum guru yang menciderai dunia pendidikan, dengan memberikan kunci jawaban terhadap siswa. Ia berharap, sanksi yang diberikan seharusnya lebih tegas dari sekedar surat teguran.
“Tidak cukup dengan teguran. Harusnya sanksi tersebut lebih tegas. Misal tidak memberikan jam pelajaran atau bisa dengan menunda pencairan sertifikasi terhadap guru yang bersangkutan. Ini untuk efek jera, ” tegasnya.
Iya juga menyayangkan pihak sekolah yang langsung menolak siswa untuk masuk sekolah itu karena terindikasi menerima kunci jawaban. “Anak inikan masa depan bangsa, dia dapat jawaban dari oknum guru tersebut, tapi kenapa dia (siswa) yang dikorbankan,” katanya.
Pihaknya berharap, Dinas Pendidikan Propinsi Lampung serius menyikapi persoalan ini. Badan pengawas pendidikan serta Inspektorat Lampung Tengah juga diharapkan turut proaktif. “Sanksi itu bukan dikeluarkan kepala sekolah. Tapi harusnya dari Dinas Pendidikan atau Inspektorat kabupaten tempat dimana guru itu mengajar. Bahkan jika ditemukan pidananya, polisi bisa mengambil sikap,” pungkasnya.
Laporan : Iswan Rudi Editor : Basri Subur.
4,005 kali dilihat