Cabuli Anak Sesama Jenis Sukriawan Terancam 15 Tahun Penjara

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV) Polsek Kalirejo angkut Sukriawan (38) Warga Jln Majapahit No 21 Kampung Kalirejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, pelaku tindak pidana Pencabulan sesama jenis anak dibawah umur, (21/7/17).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/387-B/VII/2017/Polda Lampung /Res Lamteng/Sek Kajo, Tanggal 20 Juli 2017.

Kapolsek Kalirejo AKP Edi Susanto,SH.MH mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH mengatakan, pelaku pada hari selasa tanggal 18 Juli 2017 sekitar jam 19.00 wib korban ER warga Lampung Tengah.

“Pelaku dijemput diwarnet  tempat korban biasa bermain lalu dibujuk untuk menemani pelaku ketempat hajatan namun ternyata diajak menagih uang koperasi selanjutnya korban yang masih lugu diajak makan oleh pelaku,”jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Loekman Mendapat Dukungan Penuh Dari Ketua DPD PDIP Lampung

Lebih lanjut Kapolsek Kalirejo menuturkan setelah selesai makan korban diajak kerumah pelaku dan dibawa masuk kedalam kamar kemudian disuruh ganti celana pendek oleh pelaku lalu diajak minum anggur merah.

“Setelah korban mabuk tak sadarkan diri dan tertidur dikasur kemudian korban merasa digrayangi dan diciumi oleh pelaku dilakukan dan perbutan Cabul selanjutnya korban diantar pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp. 50.000.- Selanjutnya korban menceritakan kejadian ini kepada kedua orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polsek Kalirejo,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Ketua LSM LPAB Kembali, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PUAP

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kalirejo dan berdasarkan pengakuan pelaku juga telah melakukan hal serupa kepada 5 orang anak laki-laki lainnya dibawah umur dan barang bukti pakaian yang dikenakan / dipakai korban saat kejadian, dua botol minuman keras dan uang Rp.50.000.- disita.

“Guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1)  UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai dengan lima belas tahun penjara, tuntas AKP, Edi Susanto,SH.MH. Laporan: Iswan

Editor : Basri Subur

 1,275 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.