Cabuli Cucunya Kakek 51 Tahun Diamankan Petugas

Cabuli Cucunya Kakek 51 Tahun Diamankan Petugas
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Seorang pria berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga telah mencabuli cucu sendiri berusia 3 tahun.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumahnya,” kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:  Menuju WBK dan WBBM, Ketua PT Tanjung Karang kunjungi PN Kotabumi

Perbuatan keji itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

“Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, ” ucap AKP Eko.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Negri Campang Jaya Bersumber dari DD Diserahterimakan

Ia menambahkan atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tuturnya. (Andrian Folta)

 273 kali dilihat

Tagged