Camat dan Kepalo Tiyuh Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Keramaian

Camat dan Kepalo Tiyuh Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Keramaian
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, (LV)-
Menjadi Polemik miskomunikasi simpang siur kabar penutupan musik orgen tunggal saat acara resepsi pernikahan Riski supriyadi (RS), warga Tiyuh / Desa Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kamis (16/3/2023).

Memuncaknya suasana memanas, salah satunya dipicu keluarnya surat pernyataan kesediaan mematuhi protokol kesehatan bagi penyelenggara hajatan, pada hari Minggu malam Senin tanggal 12 / 3/2023.

Dimana surat pernyataan yang dikeluarkan dari aparatur tiyuh karta yang ditandatangani Kakak dari Riski supriyadi (Mursid), Kepalo Tiyuh Karta Ahmad syatiri dan Camat Tulang Bawang Udik Iwan setiawan.

Merujuk dari surat tersebut menurut RS surat pernyataan itu, adalah surat izin keramaian di acara resepsi pernikahannya dan menjadi acuan melangsungkan acara resepsi pernikahan sampai pukul 21-00 wib.

Abdul murad selaku juru tulis tiyuh karta dan di dampingi Aslam selaku operator tiyuh menjelaskan, terkait Surat pernyataan tentang mematuhi protokol kesehatan bagi penyelenggara hajatan.

Baca Juga:  Pemkab Tubaba Merubah Sistem Pembelajaran SD SMP

“Memang benar kami mengeluarkan surat tersebut, namun bukan surat izin keramaian, karena kami tidak ada wewenang dalam mengeluarkan surat izin, terkait batas waktu sesuai isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh tuan rumah, tanggal 12 / 3 / 2023 memang ada (2) poin, di poin pertama di bagian atas pukul 08.21 wib dan di poin ke kedua pukul 08.00 – 17.00 wib,”kata Abdul.

Abdul menambahkan, Adapun pembuatan surat memang ini satu PR kekeliruan kami bersama dalam pembuatan surat, yang mana kesalahan operator kami Bapak Aslam Darusman.

“Surat pernyataan yang kami buat sesuai Protokol Kesehatan surat edaran Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : 360 / 51 / III.07 / TUBABA / IX / 2021. Tentang Pembatasan Keramain dalam upaya pencegahan Coronavirus disease 2019 ( Covid – 19 ). Di Tubaba, Tanggal 10 September 2021.

Baca Juga:  Sutikno, S.Sos : Ansor Dilibatkan Program Rumah Pangan Kita (RPK)

Terkait penetapan PPKM pada kriteria Level- 2. Jadi sampai saat ini warga yang membuat acara hajatan, hanya surat inilah yang kami berikan ke warga”. Jelasnya.

Sementara Penelusuran lebih lanjut oleh tim awak media ini, suasana lingkungan sekitar tempat hajatan Resepsi Pernikahan Riski Supriyadi, selain rapat penduduk, ada dua (2) warga yang sakit menahun dan berbulan-bulan, yang berjarak radius diameternya lebih kurang 10 m – 50 m. Dari Lokasi panggung orgen.

Terpisah Camat tulang Bawang Udik Iwan Setiawan, SH,.MH, mengatakan sampai saat ini pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan surat Izin keramaian.

“Hajatan keramain, kami masih menggunakan surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan bagi penyelenggara hajatan, karena sampai sekarang belum ada ketetapan baik dari Pj. Bupati, Forkopimda Tubaba, Kepolisian dan Dandim, jadi bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan keramaian masih kembali ke Tiyuh dan diketahui kecamatan”. Jelas Camat.

Baca Juga:  GP Ansor Tubaba Bersiap Hadapi Akreditasi PP Dan Tahun Politik Dengan Rapat Koordinasi Akbar

Lebih lanjut Iwan Setiawan berharap, kedepannya masyarakat yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Udik khususnya di Tiyuh/Desa karta, “Mari bersama – sama kita ciptakan keamanan, ketertiban umum, suasana yang aman serta mematuhi aturan-yang berlaku”. (Wakyeng).

 757 kali dilihat