Camat, Forkopimcam Hingga Perangkat Desa di Muba Perketat Pengawasan Larangan Mudik

Camat, Forkopimcam Hingga Perangkat Desa di Muba Perketat Pengawasan Larangan Mudik
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA – Wabup Beni Hernedi SIP dengan jelas menyatakan mudik lebaran tahun tahun ini dilarang demi mencegah penyebaran COVID-19.

Guna memastikan larangan mudik berjalan baik, Pemkab Muba melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi kembali mengingatkan dengan tegas camat dan perangkat desa untuk melakukan pengetatan dan penegakan DisiplinProtokol Kesehatan COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

“Camat dan Pemerintah Desa agar menjaga wilayah masing-masing terutama di jalan lintas. Camat harus bekerjasama mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan COVID-19 hingga tingkat desa,”tegasnya.

Imbauan Sekda disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penegakan DisiplinProtokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Muba bersama Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Selasa (04/05/2021).

Baca Juga:  Gandeng BPN, Pemkab Muba Sertifikasi Seluruh Aset Tanah

Pesan utamanya yakni pengetatan terhadap tiga kecamatan yakni Kecamatan Sungai Lilin, Lawang Wetan dan Sekayu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai merah dan orange. Juga untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Muba

Camat, Forkopimcam Hingga Perangkat Desa di Muba Perketat Pengawasan Larangan Mudik

“Kita harus benar-benar maksimal melakukan penegakan disiplinprotokol kesehatan dan penanganan COVID-19, terutama di pasar, tempat beribadah, restoran, rumah makan dan tempat lainnya yang mengundang kerumunan orang. Apalagi saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ini,”ungkap Sekda.

Pemkab Muba juga akan segera membatasi rumah makan dan tempat kuliner lainnya buka hanya sampai jam 7 malam. Jika pembatasan tersebut dilanggar, Pemkab Muba akan memberikan sangsi tegas bagi pelanggar tersebut demi menjaga dan melindungi masyarakat dari kasus penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Polres Muba Berikan Vaksin Gratis Bagi Warga Yang Perpanjang dan Pembuatan SIM

“Segera buatkan surat edaran terkait pelaksanaan Sholat Tarawih dan Idul Fitri bagi daerah yang dinyatakan zona merah untuk lebih mengutamakan sholat di rumah masing-masing. Begitupula bagi zona hijau atau orange untuk mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kita juga akan berlakukan bagi OPD kalau ada lonjakan akan kita lakukan lokalisir atau karantina,”terangnya.

Sementara, Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan SIP MSi mendukung dan siap pelaksanaan pengetatan wilayah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan.

Baca Juga:  Wagub Sulbar Enny Anggrainy Ucapkan Terima Kasih ke Warga Muba

“Kami siap menindaklanjuti melakukan pengetatan di wilayah yang kami pimpinan dan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan segera mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19,”tandasnya.
Dilansir : Pemkab Muba
Penulis : Muhammad Ruswan

 327 kali dilihat

Tagged