Catut Nama Bupati Pemkab Lampura Layangkan Somasi

Catut Nama Bupati Pemkab Lampura Layangkan Somasi
LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Menurut Iwan, pihaknya terpaksa melayangkan somasi itu dikarenakan apa yang disampaikan mengenai Bupati Budi Utomo, dalam media tersebut tidak sesuai dengan fakta.‎ Dalam berita itu disebutkan bahwa Bupati Budi Utomo memiliki sebuah proyek gazebo taman wisata Waytebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambanganpagar.

“‎Di situ disebutkan milik Bupati Budi Utomo, tapi faktanya tidak demikian. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik pak Budi, baik selaku Bupati maupun warga negara” paparnya.

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Lampung Utara Pimpin Razia Ops Waspada Krakatau 2018

Sesuai fakta yang ada, menurut Iwan, proyek gazebo yang dipersoalkan itu dikerjakan oleh pemenang lelang. Pemenang lelangnya pun telah melalui mekanisme yang sah secara aturan. Bahkan, pemenang lelang paket juga menyatakan mengerjakan pekerjaan itu sesuai kontrak.

“Pihak rekanan menyatakan nggak pernah menerima perintah pak Bupati” kata dia.

‎Ditambahkannya, langkah yang mereka ambil dalam persoalan ini tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koordinasi dengan pihak dewan pers pun akan dilakukan sebelum menentukan langkah, usai pemberian somasi.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-35 

“Dalam persoalan ini, kami tetap mengacu pada UU Pers” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Budi Utomo diberitakan oleh salah satu media online pada Minggu (24/1/2021). Budi Utomo disebut-sebut mengerjakan proyek gazebo senilai Rp 149.281.263.
(Andrian Folta)

Tagged