Resepsi Pernikahan bisa digelar dengan mematuhi prokes dan membatasi kerumunan

Resepsi Pernikahan bisa digelar dengan mematuhi prokes dan membatasi kerumunan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampung visual.com-
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tidak sesuai dengan peraturan bupati dan surat edaran tidak melarang resepsi pernikahan dan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Saya sudah tugaskan satgagus covid 19 manakala ada perkumpulan perkumpulan mereka datang untuk memberikan edukasi, sebaliknya bila ada pelanggaran maka TNI, Polri dan Satgasus covid 19 akan membubarkan kegiatan itu, ” Kata Bupati Lampura Budi Utomo, Kamis (28/1/2021)

Baca Juga:  PPK Lampura: Petugas PPDP Melakukan Coklit Pemilih 

Dijelaskannya, Pemkab Lampura tidak melarang adanya sebuah kegiatan seperti resepsi pernikahan dan lainnya, sebab kita tetap berpedoman pada aturan yang lebih tinggi sebagaimana Undang Undang Dasar 1945 Pasal 48 menyatakan kebebasan berserikat dan berkumpul. Hanya saja pada masa Pandemi Covid 19 Pemkab Lampura dilakukan pembatasan pembatasan perkumpulan.

Budi menegaskan bahwa Pemkab tidak ada larang untuk melaksanakan resepsi pernikahan karena itu merupakan prosesi sakral kehidupan, namun yang dibatasi kerumunan kerumunan nya dan mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan sebagai upaya mencegah penyebaran covid 19.

Baca Juga:  Raihana Nafisa, siswi SMAIT Insan Robbani akademik yes, Al-Qur'an yes.

” Kita tidak melarang resepsi pernikahan namun membatasi kerumunan, kalau kita melarang itu melanggar hak asasi manusia dan mereka berhak melakukan pernikahan, ” Tuturnya. (Andrian Folta)

Tagged