Cegah kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Lampung Utara Gelar Patroli Karhutla

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu pada saat ini terkadang panas terkadang juga hujan, tetapi kondisi ini tidak bisa menjamin sebagian wilayah di Kabupaten Lampung Utara, menjadi lembab dan dapat terbebas dari kebakaran hutan dan lahan. Hal ini diketahui berdasarkan kegiatan patroli terpadu Karhutla yang dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Utara, Kamis (26/7/18).

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.Ik mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan patroli yang dilakukan oleh personil polsek jajaran Polres Lampung Utara yang tergabung dalam patroli karhutla tersebut masih menemukan dilahan masyarakat yang kondisinya sudah ditebas yang sudah mengering dan siap untuk dibakar. Lanjut Kapolres, personil yang melaksanakan patroli melakukan pendataan serta memberikan himbauan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

Baca Juga:  Bupati Lampura Kunker di Desa Negeri Bathin

“Selain melaksanakan patroli personil juga melaksanakan sosialisasi tentang karhutla dan saksi yang akan diterima bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahal”, kata Kapolres.

Kapolres merinci tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Halal Bihalal Dengan IKAMRA

Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Bunda PAUD Lampura Menghadiri Gebyar PAUD

“Patroli pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kab. Lampung Utara”. Ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.Ik. (Andrian folta)

 1,288 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.