Chating Memakan Korban, Empat Pelaku Digulung Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Polres Lampung Tengah Gulung 4 pelaku pemerasan dengan modus Chating, Selasa (19/03/19).
Di era teknologi saat ini menjadi peluang untuk melakukan kejahatan terbuka luas, dan anehnya karena nafsu membuat Lukman Hakim warga Kampung Rejosari kecamatan seputih Mataram Lampung Tengah terjerat tipu daya ke empat pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek korban Lukman Hakim yang beralamat Kp. Rejosari di hubungi oleh pelaku (cating) pelaku Berta Liana Sari Selasa (12/03/2019) jam 21.00 WIB untuk datang kekontrakannya Kampung Onoharjo Kecamatan Terbanggi Besar agar masuk lewat pintu belakang dan sekira jam 22.00 WIB korban datang dan tidak lama di korban digerebek oleh pelaku an. Indra dan Iwan.”Kemudian datang pelaku Sutad yang mengaku sebagai suami Liana, marah-marah kepada korban sambil menodongkan sebilah senjata tajam kearah korban dan terjadi keributan antara korban dan para pelaku,”ujar Kompol Donny Hendridunand.
Untuk menekan korban supaya terjadi perdamaian pelaku meminta uang sebesar dua puluh juta rupiah, Kemudian korban bersama Sutad pergi berdua mencari pinjaman kekerabat korban mendapatkan uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah, di serahkan pelaku Indra.
“Namun pelaku Indra meminta tambahan uang perdamaian sebesar lima juta rupiah kekorban dan korban berkata hanya memiliki uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah,”terang Kapolsek.
Pelaku Indra meminta kepada korban agar kekurangan uang perdamaian yang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah tersebut dipenuhi esok hari, dan Hari Rabu siang korban datang kekontrakan pelaku Liana untuk menyerahkan kekurangan uang perdamaian dan diserahkan.
“Karena merasa diperas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Laporan Polisi nomor : LP/ 227-B /III/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 19 Maret 2019,”papar Kapolsek.
Kapolsek Bersama Kanit Reskrim melakukan penangkapan keempat pelaku berikut barang buktinya satu unit sepeda motor merk mio soul warna hijau biru dari hasil pembagian uang sebesar lima juta rupiah dari pelaku Liana, pelaku Sutat dapat sembilan ratus ribu rupiah, pelaku Efendi dapat tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, pelaku Indra dapat dua juta seratus ribu rupiah dan sisanya untuk makan dan rokok sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.
“Guna penyidikan lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9  tahun penjara,”tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

 2,673 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.