Lampung Utara (LV)-
Satu pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di berikan tindakan tegas dan terukur oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara.
“Pelaku merupakan spesialis curat, dalam pengakuannya dirinya telah melakukan perbuatannya di 7 tempat kejadian perkara (TKP), yang sasarannya rumah toko (Ruko), konter Handphone serta minimarket,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan. Rabu (21/5/2025).
Dalam aksinya pelaku tidak sorang diri melainkan empat orang pelaku 1 kerabatnya dan 2 merupakan kakak dan adiknya.
”Yang berhasil kita amankan dua kakak beradik, dimana adiknya yang masih dibawah umur, sedangkan tersangka lainnya masih kita kembangkan,” jelasnya.
Adapun identitas pelaku yakni Erdiansyah (22) dan adiknya RS (14) keduanya merupakan warga desa Mulang Maya kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan saudara kandung, sementara dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas.
Modusnya, mereka menggergaji gembok yang terpasang untuk menutup Ruko, mematahkannya untuk jalur masuk menggasak isi dalam ruko.
“Mereka melihat gergaji, patahkan gembok supaya masuk.” Kata Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, saat penangkapan malam itu, tim Tekap 308 presisi mengamankan pelaku, kemudian di saat di bawa untuk menunjukan lokasi TKP, satu TSK mencoba untuk melarikan diri, dan kembali berhasil dilumpuhkan.
”jadi saat malam itu kita mengarahkan ke TKP dia mencoba melarikan diri lalu dengan anggota kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan dihadiahi timah panas,”jelasnya.
Akibatnya, satu pelaku mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri, dan harus mendekam di penjara dengan ancaman pasal 363 KUHP dengan hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Barang bukti yang turut diamankan, antaranya, potongan besi yang telah dimodifikasi, obeng, kunci T 10mm, palu, vocer kartu, tali casan handphone, handphone dan sejumlah rokok dengan berbagai merk.
(Andrian Folta)