Cor BBM solar bersubsidi, seorang pria diamankan polisi

Cor BBM solar bersubsidi, seorang pria diamankan polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito S.H mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara pada Rabu (13/4/2022) pukul 07.30 wib

ASM diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja

Bersama terduga ASM turut di sita satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam no.pol BE 1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 ltr, 6 (enam) jirigen kosong dan uang tunai sejumlah Rp 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Baca Juga:  Harga Sayur-sayuran Dilampura mengalami Kenaikan

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H. S.I.K., M.I.K. membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga Talang Jali berikut sejumlah barang buktinya.

” Terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari adanya laporan / informasi tentang adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara, ” kata dia. Rabu (13/4/2022)

Baca Juga:  GJB Puskesmas Kotabumi Dua Memberi Sumbangan Kepada Keluarga Kurang Mampu

Pihaknya yang mendapat laporan tersebut, lanjut dia, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar saja di TKP (SPBU Pertamina 24.356.101) Desa Madukoro, didapati terduga ASM sedang mengisi BBM ke dalam tangki kendaraannya yang sudah dimodifikasi berikut sejumlah jirigen.

Terkait modus operandi (M.O) yang dilakukan, terduga ASM melakukan pengisian BBM ke dalam tangki kendaraan yang sudah di modifikasi berulang-ulang hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jerigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk selajutnya kemudian akan dijual.

Baca Juga:  KPU Lampura mengadakan sosialisasi pemilih Pemula

Kini terduga pelaku ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan. (Andrian Folta)

 441 kali dilihat