Dalam Pelaksanaan Tugas Ombudsman Lampung Melakukan Evaluasi Pelayanan

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung : lampung Visual.com-
Kewajiban penyelenggaraan negara dalam standar pelayanan publik. Dalam pelaksanaan tugas ombudsman melakukan evaluasi pelayanan hingga penyamaran, demikian disampaikan Kepala ombudsman Republik indonesia perwakilan lampung saat talkshow di Umah Bone Selasa (3/12/2019).

Menurut Nur Rakhman Yusuf .S.Sos., Peran kepala daerah dan OPD sangat diperlukan berkomitmen dalam hal melaksanakan pelayanan publik di daerah masing-masing. Selain itu ombudsman juga mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dengan merangkul beberapa instansi.

“Jenis pelayanan dalam penilaian terbagi rendah, sedang dan kepatuhan tinggi, yang dinilai tahapan penilaian administrasi, diantaranya persyaratan kejelasan waktu, biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan terhadap masyarakat,”ujarnya

Baca Juga:  Dengan Cinta Kasih KPPG Balam Tunaikan Jumat Baraqah

Sebagai kepala perwakilan ombudsman lampung Nur Rakhman Yusuf lebih jauh menjelaskan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di anggap sudah hijau jika sesuai standar dalam hal pelayanan, menurut penilaian yang jadi persoalan saat ini banyaknya persoalan pelayanàn di Unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD).

Nur juga mencontohkan “Kabupaten Pringsewu yang dulu mendapat nilai merah pada tahun lalu, dalam satu tahun berhasil masuk zona hijau, ini tercipta atas kemauan dan kinerja kepala daerah yang bersangkutan dalam hal pelayanan publik. Pada tahun 2020 mendatang akan dilakukan penilaian serentak di seluruh Kabupaten/Kota di seluruh lampung”

Baca Juga:  Community Leaders Lampung Mendorong Insan PNM Berkualitas Untuk Mendukung UMKM Indonesia Naik Kelas

Penilaian yang berkaitan dengan pelayanan publik, salah satu kewajiban pelayanan Publik oleh OPD harus menyiapkan layanan pengaduan, yang menjadi salah satu fokus penilaian dalam pengaduan, bagaimana OPD atau PTSP mengelola pengaduan yang ada.

“OPD yang belum memenuhi standar pelayanan ini menjadi warning bagi kepala dinas bagian dari evaluasi kinerja OPD oleh kepala daerah yang bersangkutan.”jelanya

Lebih Lanjut Nur, menjelaskan salah satu persyaratan pengaduan, yang bersangkutan pernah melakukan komplain dengan bukti-bukti yang dimiliki, terkait dinas atau instansi, akan menjadi acuan ombudsman untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat paling lama 14 hari. Semrntara laporan pelayanan yang menyangkut jiwa, maka pihaknya langsung beriaksi turun investigasi kelapangan dengan istilah program Reaksi cepat ombudsman (RCO).
Penulis : yoga
Editor: Basri

 1,185 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.