Dalam Waktu Dua Jam, Tim Cobra Polres Lampung Utara amankan 5 terduga pengedar sabu

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,(LV)-

Tanggal 17 Agustus sebagian besar masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke- 75, akan tapi dihari itu tidak membuat jajaran Polres Lampung Utara mengedorkan kegiatan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Terbukti dengan waktu dua jam Tim Opsnal (Cobra) Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang ditangkap yakni Agus DE (25), warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, RD (20), warga Desa Sukamaju Abung Semuli, LF (45), warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, MDA (25), warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, Lampung Utara dan JS (30), warga Desa Banding Agung Suoh Lampung Barat.

Baca Juga:  Budi Utomo Dilantik Menjadi Definitif Bupati Lampura Pekan Depan

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., S.H. mengatakan, kelima orang pelaku tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, Sanin sore (17/8/2020) kemarin.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya,” kata Iptu Aris Selasa (18/08/20).

Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku AD dengan barang bukti 1 (satu) paket  sabu Bruto 0,15 gram kemudian pelaku RD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Team Ospnal Satnarkoba Polres Lampura

Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap pelaku L  di Bengkel Las Mujur Jaya Jl. Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan dengan BB 7 (tujuh) paket sabu dengan berat Bruto 1.74 gram dan pelaku JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan brang bukti 2 (dua) paket sabu Bruto 0,26 gram.

“Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti  11 (sebelas) paket sabu dengan Bruto 7,10 dan  1 (satu) unit timbangan digital warna silver,” ujar Aris.

Baca Juga:  Rumah Merdeka Belajar Turut Berperan Mencerdaskan Kehidupan Berbangsa

Unuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kelima pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kelima pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., S.H.

(Andrian Folta)

 619 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.