Dalam Waktu Sembilan Hari Polres Lampura Tangkap DPO Pelaku Curas

Dalam Waktu Sembilan Hari Polres Lampura Tangkap DPO Pelaku Curas
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) – Deftar pencarian orang (DPO) pelaku Pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) yang beraksi di sebuah rumah di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura) jelang subuh sekitar pukul 04.00 wib pada Selasa 15 November 2022 lalu, akhirnya berhasil di ringkus Tim opsnal Polsek Abung Barat Dan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.

Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menangkap terduga pelakunya (FA), Rabu (23/11/2022) kemarin.

Modus Operandi (MO) yang dilakukan pelaku saat itu, ketika korban (Rahlina putri) bersama saksi (Novi Setiani) sedang tidur dikamar, pelaku yang menggunakan topeng dari bahan baju warna hijau sudah masuk berada di depan pintu kamar sambil memegang senjata tajam jenis golok. “Lalu, menodongkannya kearah korban dan saksi sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar. Kemudian pelaku mengambil 2 unit hp, 1 unit hp Vivo Y12s warna Phantom Black dan 1 unit Hp Oppo Reno 6 warna hitam yang sedang di cas,”terangnya.

Baca Juga:  Tiga Mahasiswa UMKO ikuti KDMI

Lanjut dia, bukan hanya itu juga, cincin berharga milik saksi juga diambil pelaku, bahkan kedua korban di paksa untuk mengunci diri didalam kamar mandi oleh pelaku dengan cara mengamcam memakai sajam jenis golok.

‘Berselang beberapa lama, korban dan rekannya,memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban berikut satu unit speaker aktif, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Barat, “tuturnya. Kamis (24/11/2022)

Baca Juga:  Bupati Lampura Silaturahmi dengan masyarakat Lampung Barat

Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, Lanjut dia, pelaku FA berhasil kita ringkus bersama-sama dengan tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di rumah kediaman pelaku. Kendati demikian pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan aktif saat hendak di tangkap.

Barang bukti yang kita sita berupa 2 (dua) unit Handphone yakni 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s warna Phantom Black, 1 (satu) unit Oppo Reno 6 warna biru, 1 (satu) buah speaker aktif merk advace,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo,1(satu) buah linggis, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah baju kaos linmas warna hijau.

Baca Juga:  Beredar Informasi pembiaran Polsel dalam rutan kotabumi, Karutan : Itu tidak benar

Terduga Pelaku FA telah berada di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap FA dapat di jerat pada 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan.

(Andrian Folta)

 236 kali dilihat

Tagged