Dandim 0429/Lamtim Hadiri Apel Konsolidasi Penyekatan PPKM Level 4 Covid-19 Polres Lamtim

Dandim 0429/Lamtim Hadiri Apel Konsolidasi Penyekatan PPKM Level 4 Covid-19 Polres Lamtim
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur,( LV )
Dandim 0429/Lamtim Hadiri Apel Konsolidasi Penyekatan PPKM Level 4 Covid-19 Polres Lamtim. Adapun Penerapan PPKM level 4 di Lampung Timur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.

Dandim 0429/Lamtim Hadiri Apel Konsolidasi Penyekatan PPKM Level 4 Covid-19 Polres Lamtim. Hadir dalam apel Konsolidasi, Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, Komandan Kodim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Wakapolres Kompol Heti Patmawati beserta PJU Polres Lamtim, perwakilan BPBD Lampung Timur, Kadishub Lampung Timur, Perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Timur dan Kasat Pol PP.

Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H menyampaikan bahwa Penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat PPKM Level 4, yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021, bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga:  Bupati Lampung Timur Menerima Audiensi Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung

Kriteria PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Lampung Timur, akan disiagakan 5 Pos Penyekatan Antara lain Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.

Pos Penyekatan – Penyekatan tersebut akan disiagakan personil gabungan, yang terdiri dari Institusi Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel ” Jelas AKBP ZAKY

Baca Juga:  Warga Terbanggi Subing Masih Tetap Lestarikan Tradisi Sunat di Kumbung

Personel di Pos Penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan Surat keterangan Bebas COVID-19 berdasarkan Rapid Test Antigen dan memutar Balikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,”Tutup Kapolres.

Sementara Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa pihak Kodim sepenuhnya akan membantu kelancaran kegiatan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerjunkan langsung Personilnya.

“Sesuai koordinasi dengan pihak Polres, guna mendukung kelancaran penyekatan di 5 Pos kami menerjunkan sebanyak 10 Personil, yang nantinya akan bergabung dengan instansi lain seperti Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol-PP,” jelasnya.

Baca Juga:  Kodim 0429/Lamtim Semprot Disinfektan Fasum

Penulis : Arliyan
Dilansir: Humas Kodim Lamtim

Lampungvisual : Versi Mobile

 389 kali dilihat