TMMD

Banyumas – Wakapolresta Banyumas AKBP Kristanto Yoga Darmawan, S.I.K., M.H bersama Forkopincam Purwokerto Utara meninjau dan mengecek kesiapan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Tingkat kelurahan Pabuwaran kecamatan Purwokerto Utara.

Pendirian Posko PPKM Mikro adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan perintah pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Posko ini untuk pengendalian penyebaran Covid – 19.

Baca Juga:  Disela Kegiatan TMMD, Satgas Juga Aktif menyampaikan Himbauan Prokes

Kegiatan ini bertujuan mengecek Posko PPKM MIKRO tingkat Desa yang telah dibentuk oleh Pemerintah Desa, dan bersama Forkompincam mengecek peralatan serta fasilitas yang dibutuhkan dalam penanggulangan, penanganan Covid – 19 termasuk juga kesiapan personil yang disiagakan, mengingat fungsi posko ini juga memberikan pelayanan setiap pengaduan masyarakat, khususnya terkait dengan Covid 19.

Danramil 01/Purwokerto Utara Kapten Arh Sumarsono dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa PPKM skala mikro dimulai dari Satgas Covid -19 tingkat Desa serta sinergitas Babinsa dan Babinkamtibmas harus selalu terjaga, selau siaga dan tanggap jika ada pengaduan terkait Covid – 19. Minggu (14/2/2021)

Baca Juga:  Kami Belum Mau Berhenti Kerja Sebelum Jalan TMMD Selesai

Lebih lanjut Danramil juga menyampaikan bahwa salah satu upaya utama dalam penanganan Covid – 19 adalah 3T yaitu Testing, Tracking dan tindak lanjut berupa Treatment.

“Kami menghimbau masyarakat agar turut berpartisipasi mematuhi berbagai himbauan dari pemerintah maupun satgas tingkat Desa. Kami sangat berharap semua berpartisipasi dengan taat mengikuti protokol kesehatan dan semua komponen masyarakat harus ikut berperan secara aktif memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” pungkas Danramil.

Baca Juga:  Satgas TMMD 110/ Kodim 1201 Bergotong Royong Beton Jembatan

(pen)