Danrem, Wajibkan Anggota Satgas TMMD 110 Bojonegoro Terapkan Prokes

JAWA TIMUR

Bojonegoro –
Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M Dariyanto menerapkan wajib menjalankan anjuran pemerintah yaitu protokol kesehatan covid-19 bagi anggota Satgas TMMD saat melakukan segala bentuk kegiatan, di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,Selasa(23/03/2021).

Hal ini harus dilakukan untuk memberikan edukasi atau pendidikan melaksanakan protokol kesehatan kepada warga Desa setempat.

Penerapan sistem wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat kegiatan ataupun saat keluar dari rumah singgah ini diberlakukan kepada siapa saja, tidak terkecuali anggota Satgas TMMD ke-110.

Baca Juga:  Mbah Supiyah Kondangan, Kaget Melihat Kekompakan Warga

“Hal ini kami lakukan karena masih adanya pandemik Covid-19 di Negara Indonesia dan juga di wilayah Desa yang menjadi sasaran TMMD sehingga paparannya tidak menyebar kepada warga,” terang Danrem.

Selain itu Danrem juga memberikan arahan dan juga edukasi untuk melaksanakan protokol kesehatan diantaranya adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan tidak melakukan mobilitas di luar rumah,(Pendim 0813).

 217 kali dilihat