Debat Pilkada Way Kanan Putaran III, KPU Himbau Pendukung Paslon Nonton dari Posko atau di Rumah Saja

WAY KANAN

WAY KANAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan akan menggelar debat publik sesi III, rencana akan berlangsung di GSG Pemkab Way Kanan, menampilkan Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. Rabu malam (04/11/2020).

Paslon Bupati Juprius dan Wakil Bupati Rina Marlina Paslon nomor urut 01 akan beradu visi-misi dengan Paslon Bupati Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati Ali Rahman Nomor urut 02, dengan tema “Inovasi dan Sinergi Pembangunan Daerah untuk memperkuat NKRI” dmoderatori oleh Dr. Erina Pane, SH.MH (Akademisi UIN Raden Intan Bandarlampung).

Namun untuk mengantisipasi membludaknya pendukung masing-masing Paslon seperti pada debat Putaran II pada tanggal 28/10/2020 lalu,dimana masih banyaknya kerumunan massa yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak jaga jarak dan memakai masker maka KPU Way Kanan, Bawaslu, dan Polres Way kanan membuat kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznaz Way Kanan Dikukuhkan

“Sebagai hasil evaluasi dari debat putaran II lalu , masih banyak massa pendukung masing-masing paslon yang masuk arena debat di GSG, maka antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan (Polres Way Kanan) membuat kesepakatan bersama terkait pelaksaan debat putaran III, yang sudah kami tanda tangani bersama kemaren,(Selasa, red).” Kata Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, Rabu siang (04/11/20).

Dalam kesepakatan antara tiga instansi tersebut memuat diantaranya :

1.Debat dilaksanakan oleh KPU Way Kanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020, bahwa debat publik hanya dihadiri oleh Pasangan Calon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, 4 (empat) orang Tim Kampanye pasangan calon, 5 Anggota KPU Kabupaten.

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Perpanjang Pelaksanaan Kegiatan Belajar di rumah, Hingga Pertengahan November 2020

2.Peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

3.Melarang pasangan calon membawa massa pendukung lebih dari 4 orang dan mendorong pendukung menonton via daring dari posko atau rumah masing-masing.

4.Pengamanan debat publik di GSG Pemkab Way Kanan sepenuhnya di tangan Polri dan TNI, dan berhak mengatur, menertibkan yang tidak berkepentingan di lokasi debat.

5.Kendaraan tidak masuk area GSG, kecuali Ambulance dan mobil keamanan. Pasangan calon turun di pintu luar, Mobil Paslon diarahkan parkir di halaman Pemkab Way Kanan. Saat pulang, mobil diatur secara bergiliran sesuai Nomor urut untuk penjemputan Calon.

Baca Juga:  PD HIMPAUDI Way Kanan Masa Bhakti 2018-2022 Dilantik

6. Di luar GSG tidak disediakan TV monitor untuk menghindari kerumunan.

Diketahui Acara debat Publik Putaran III ini menurut sumber KPU bisa disaksikan langsung tayangannya di Akun Facebook KPU Way Kanan dan Radar Lampung TV. Chanel 48 UHF dan akun Youtube Radar Lampung TV.(FI

Tagged