Bandar Lampung (LV) – Deddy Amarullah Wakil Walikota terpilih yang berpasangan dengan Eva Dwiana, tak henti mengucap syukur atas proses yang mereka tengah jalani dijawab MA dan MK, tak lupa ia juga berterima kasih atas doa masyarakat kota Bandar Lampung, Kamis (28/1/2021).
Deddy mengatakan ia bersyukur MA dan MK mengabulkan permohonan Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
“Terima kasih atas doa masyarakat Lampung khususnya warga kota Bandar Lampung, Alhamdulillah proses ini memperoleh hasil yang baik di MA dan MK,” Ujar Deddy yang dihubungi Lampungvisual.com melalui Video Call, Kamis (28/1/2021) sore
“Sudah terkonfirmasi MA mengabulkan gugatan kami. Yang pertama kami dari Pasangan Calon mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung yang telah mengawal dan mendoakan, memberikan dukungan dari pemilihan sampai pada keputusan MA ini berjalan kondusif,” kata Deddy
Deddy juga mengapresiasi masyarakat Kota Tapis Berseri yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020 hingga proses di MA.
“Tidak ada sedikitpun gejolak ataupun kerusuhan yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku.” Lanjutnya
Deddy berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga ke pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.
“Sekali lagi Bunda Eva dan Saya menghaturkan ribuan terimakasih, mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan dengan baik,” tutupnya. (Ang)