Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi di BNN Lampung, Gubernur Arinal Berharap Tingkatkan Perilaku Anti Korupsi di Segala Bidang

Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi di BNN Lampung, Gubernur Arinal Berharap Tingkatkan Perilaku Anti Korupsi di Segala Bidang
PROV LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG, (LV)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap terus ditingkatkannya kualitas pelayanan publik yang mampu menerapkan perilaku anti korupsi di segala bidang. Hal itu dimaksudkan agar tercapai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK dan WBBM.

Harapan Gubernur itu disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada acara Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Tahun 2022, di halaman Kantor BNN Provinsi Lampung, Selasa (11/01/2022).

“Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM merupakan langkah awal sebuah instansi dalam membangun komitmen dan perbaikan di segala lini,” ujar Sekdaprov Fahrizal.

Sekdaprov menyampaikan bahwa Pemprov Lampung berharap melalui Deklarasi Zona Integritas ini BNN Provinsi Lampung mulai dari level pimpinan sampai dengan staf dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Provinsi Lampung dengan pelayanan prima dan perilaku anti korupsi sebagai tujuan utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Rapat Final Persiapan Restocking Benih Ikan di Sungai Tulang Bawang

“Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan professional,” ujar Fahrizal.

Menurut Fahrizal, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pembangunan Zona Integritas meliputi 6 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengurus Federasi Kempo Indonesia Provinsi Lampung Dilantik, Wagub Chusnunia Ajak FKI Memajukan Olahraga Wujudkan Lampung Berjaya

Pembangunan Zona Integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak dalam instansi, namun membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh jajaran di dalam sebuah instansi.

“Saya mendukung upaya-upaya reformasi birokrasi yang dilakukan jajaran instansi pemerintah di Provinsi Lampung termasuk BNN Provinsi Lampung. Hal ini karena semakin banyak instansi pemerintah di Provinsi Lampung yang memperoleh predikat Zona Integritas menunjukkan bahwa pencegahan korupsi semakin baik dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” kata Sekdaprov.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung, Edi Swasono dalam sambutannya menyampaikan bahwa BNN Provinsi Lampung bertekad untuk mewujudkan aparat yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju clean and good government yang memiliki fungsi pelayanan publik utama yaitu rehabilitasi, sosialisasi, asesmen terpadu, dan pelayanan aurat keterangan hasil pemeriksaan narkotika.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Tinjau Vaksinasi yang Diadakan PMI Lampung

“Melalui deklarasi zona integritas merupakan wujud komintmen seluruh jajaran BNN Provinsi Lampung untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya. (Adpim)

 411 kali dilihat

Tagged