Delapan Belas Tiyuh Hasil Pilkati Serentak Tubaba 2018 Belum Memiliki RPJMT

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat: lampungvisual.com-
Delapan belas tiyuh hasil Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) serentak Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2018 lalu sampai saat ini belum memiliki Peraturan Tiyuh (Perti) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT). Padahal, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Tiyuh, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Masyarakat Tiyuh mengatur bahwa Kepalo Tiyuh wajib mengesahkan dan mengundangkan Perti RPJMT paling lambat 3 bulan setelah dilantik.
Berdasarkan data dan informasi dari Bagian Hukum Setdakab Tubaba, diketahui ada 19 tiyuh yang melaksanakan Pilkati serentak tahun 2018 tersebut, tersebar di 7 (tujuh) kecamatan. Antara lain 3 tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yakni Tiyuh Bandar Dewa, Menggala Mas, dan Pulung Kencana. Lima tiyuh di Kecamatan Tumijajar, yakni Daya Sakti, Makarti, Gunung Menanti, Daya Asri, dan Sumber Rejo. Kemudian Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang, Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung.
Selanjutnya 2 tiyuh di Kecamatan Way Kenanga, yakni Tiyuh Indraloka 1 dan Indraloka 2. Lalu Tiyuh Pagar Jaya dan Gunung Sari Kecamatan Lambu Kibang. Dan 5 tiyuh lainnya di Kecamatan Batu Putih, antara lain Tiyuh Marga Sari, Toto Katon, Margo Mulyo, Sakti Jaya, dan Toto Wonodadi.”Sampai sekarang, dari 19 tiyuh tersebut baru satu tiyuh yang sudah ada RPJMT yakni Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung. Sedangkan 18 tiyuh lainnya belum,”cetus Budi Sugiyanto, SH, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Setdakab Tubaba saat berbincang-bincang awak media di ruang kerjanya, Senin (29/7)
Padahal, kata dia, Perti tentang RPJMT adalah acuan bagi pemerintah tiyuh dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh (RKPT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT).”Jika Perti RPJMT tidak ada, maka mereka tidak bisa menyusun dan mengesahkan RKPT dan APBT 2020. Artinya, hal ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh kepalo tiyuh agar program pembangunan di tiyuh dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ulasnya.
Budi menjelaskan, perencanaan pembangunan tiyuh disusun secara berjangka meliputi RPJMT untuk jangka waktu 6 tahun yang ditetapkan dalam peraturan tiyuh dan RKP sebagai penjabaran RPJMT untuk jangka waktu 1 tahun ditetapkan dalam peraturan kepalo tiyuh berpedoman pada peraturan daerah. RPJMT memuat visi dan misi kepalo tiyuh, arah kebijakan pembangunan tiyuh, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan tiyuh, pelaksanaan pembangunan tiyuh, pembinaan kemasyarakatan tiyuh, dan pemberdayaan masyarakat tiyuh.”RPJMT mengacu pada RPJM Kabupaten sehingga ada sinergitas dan sinkronisasi program tiyuh dengan kabupaten, Dalam penyusunannya, pemerintahan tiyuh juga harus mengikutsertakan unsur masyarakat tiyuh,”terangnya.
Menurutnya, Pemkab Tubaba dalam hal penyusunan perencanaan tiyuh memiliki kewenangan dalam pendampingan dan pengawasan. Ketika terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tiyuh sebagai akibat ketidakmampuan dan/atau kelalaian pemerintah tiyuh, Pemkab dalam hal ini bupati punya kewenangan untuk memberikan peringatan kepada kepalo tiyuh.”Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan segera melayangkan surat peringatan kepada tiyuh-tiyuh tersebut,”tegasnya.
Budi menambahkan, pembinaan dan pendampingan akan dilakukan dalam mempercepat perencanaan pembangunan tiyuh untuk memastikan APBT ditetapkan 31 Desember tahun berjalan.”Dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan tiyuh, pembinaan dan pendampingan juga menjadi kewenangan pemkab untuk memastikan penyerapan APBT sesuai peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.
Penulis: (Adr)
Editor: Basri

 2,056 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.