Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Jabatan Kasubag LPSE

OPINI DAN PUISIPERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat (LV) – Fenomena kerancuan proses administrasi yang dijalankan pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam hal perencanaan kedudukan kekuasaan antara dua Dinas dibawah kementerian Keuangan (LPSE) dan Kominfo (Diskominfo) menjadi tanda besar.

Kerancuan proses administrasi yang dijalankan LPSE sebagai pembuat perencanaan dan Diskominfo (Tubaba) ditunjuk sebagai penggerak kekuasaan dalam proses pembelian barang dan jasa terbilang tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas.

Pada penunjukan pemegang pemangku kekuasaan dan kewenangan ditemukan beberapa faktor yang menjagal. Dimulai dari salah satu nama penjabat menduduki dua kursi pembuat keputusan vital dalam proses terjadinya administrasi daerah dengan pelaku usaha (pers).

Dari hasil penelusuran pewarta, tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas yaitu pihak pemerintah daerah tidak melakukan terlebih dahulu penandatangan MoU meliputi kontrak kerja yang terinci antara hak dan kewajiban pemerintah daerah dan pelaku usaha (pers).

Sementara itu, pemangku roda kekuasan dan kewenangan yang dimaksud yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE dan Kabid Media Diskominfo Tubaba (double job) dengan tidak disertakan title sebagai plt (nama tersebut terbilang mendapatkan jabatan definitif).

Tidak sampai disitu, hasil informasi yang dihimpun pewarta juga menunjukan kerancuan ragam harga yang menjadi satuan kuantitas dengan hasil nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi untuk mendapatkan hak meski dalam kategori (grate) yang sama.

Baca Juga:  Pembacokan Kepala SDN.04 Karta Ini Komentar Ketua SMSI Tubaba

Menanggapi hal itu, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CPCLE, selaku Akademisi yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kotabumi, mengatakan fenomena (Double Job) yang diamanahkan kepada pemangku kekuasaan yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE serta Kabid Media di seharusnya terjadi.

“Rangkap jabatan tidak itu tidak boleh, kecuali kalau salah satunya plt. Itupun untuk tunjangan juga ga bisa double dan hal itu seharusnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Dilanjutkan juga oleh pemegang gelar sertifikasi CPCLE lulusan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP), menjelaskan pelaksanaan MoU harus jelas terlebih dahulu mengenai jangka waktu kontrak untuk kepastian hak dan kewajiban antara pemegang kekuasaan dan pelaku usaha.

“MoU Isi materinya hanya memuat hak yang pokok, bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu. Untuk perincian biasa nya di dalam kontrak kerja. Dalam kontrak itu harus terinci tentang hak dan kewajiban para pihak, termasuk besar nya biaya yg diperjanjikan. Kalau tidak pernah tanda tangan MoU atau tidak pernah tahu perincian hak kewajiban hanya melakukan pengajuan, lalu diterima dan langsung melakukan pembelian paket barang/jasa serta baru dilakukan proses administrasi administrasi meliputi SPK, surat pemesan itu bukan kerjasama,” ungkap Suwardi.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang  Wujudkan Program Polisi Sahabat Anak

Sementara untuk penegakan aturan dan nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi harus ditegakkan secara lurus tanpa adanya penyimpangan.

“Semua aturan harus diterapkan karena UUD turunannya UU, kemudian UU turunannya perda. Jadi harus dipatuhi semua, dan aturan itu tidak boleh bertentangan satu sama lainnya. Untuk masalah besarnya anggaran masing-masing media harus nya sama kalau grade nya sama, misalnya media online yg satu dgn yg lain harus sama, kemudian kalau media cetak harian harus sama juga. Kemudian besaran ukuran iklan juga harus sama,” tegas Suwardi.

Disisi lain melalui keterangan para perwakilan pelaku usaha (pers) merasa kecewa atas ketidaksamaan nilai order setiap media meski berada pada grade yang sama.

“Tanggapan saya adalah, ada apa dengan kominfo Tubaba, kenapa dengan media yang gradenya sama nilai ordernya berbeda,” kata narasumber perwakilan pelaku pers (biro).

Dari keterangan dirinya juga benarkan Jadi prosesnya itu seperti pengajuan kerjasama saja setelah itu tidak ada yang penandatangan MoU atau tidak pernah tahu perincian hak kewajiban selama satu tahun. “Ya benar seperti itu, media itu lolos verifikasi nanti langsung menunggu order dari pihak Kominfo. Dan disitu baru terjadinya proses administrasi dimulai bukti tayang sampai SPK, surat pemesan berita/iklan,” ujarnya.

Baca Juga:  Nakhoda : Menjaring Aspirasi Sesuai Potensi

Diketahui juga, pada tanggal 26 Maret kabid memberikan himbau kepada perwakilan media pada kolom grup kominfo dengan pesan seakan pejabat pengadaan menunggu respon pelaku usaha yang belum menerima pesan sedangkan dirinya menjabat sebagai kasubag LPSE.

“Coba tolong penyedia cek E-Catalog cek-cek dulu produk. Biar nggak kelamaan dan berulang gua kerja,” tulis kabid dengan keterangan info pengadaan.

Untuk keberimbangan informasi, hingga berita ini terpublish pewarta mencoba menghubungi pihak kompeten pemerintah daerah bagian hukum dan di sarakan menuju bagian pengadaan barang/jasa serta mencoba meminta keterangan pada bagian bkd setempat namun tidak mendapatkan jawaban.

“Terkait pengadaan barang dan jasa bisa hub Bagian PBJ,” ujar kabag hukum melalui pesan whatsapp. (r/yp)

 207 kali dilihat

Tagged