Demi Lindungi Usaha Rakyat, Gubernur Arinal Berhasil Yakinkan Pusat agar Kantor KPPU Wilayah II Sumbagsel Dibuka di Lampung

BANDAR LAMPUNGPROV LAMPUNG

Bandar Lampung : lampungvisual.com

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhasil meyakinkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk membuka Kantor KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung demi melindungi kepentingan usaha kecil dan masyarakat.

Hal itu dibuktikan Gubernur Arinal dengan diresmikannya Kantor Kanwil II KPPU, di Jalan Pangeran Diponegoro, No 40AB, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).

Menurut Arinal, keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik. Maka selain tata kelola yang harus optimal kita juga perlu bersinergi untuk melakukan pengawasan yang akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan pengusaha kecil juga melindungi kepentingan rakyat Lampung,“ ujar Gubernur.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Berikan Langsung KTP el Milik Wbp Lapas Rajabasa

Arinal berharap KPPU dapat menindak tegas pengusaha nakal di Lampung. KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha. Namun, Arinal meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan. “Jika benar silahkan tindak, saya siap dukung KPPU ” tegas Gubernur Arinal.

Sementara itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Promo Novotel di Era New Normal

“KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dan untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di Ibukota Provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional,” katanya.

Kurnia Toha mengapresiasi Gubernur Arinal yang dinilai sebagai Kepala Daerah berwawasan luas tentang KPPU. Hal ini yang membuat KPPU pusat yakin untuk menetapkan Kantor Wilayah II yang menaungi wilayah Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung.

“Baru kali ini saya ketemu seorang Gubernur yang telah memiliki pengetahuan yang begitu luas tentang KPPU. Tanpa harus saya jelaskan panjang lebar beliau sudah sangat paham tentang tugas dan fungsi kami,” kata Kurnia.

Kurnia meyakini dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Didampingi Gubernur Arinal Buka Kongres Nasional Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia VIII di Bandarlampung

Kurnia menambahkan untuk mendorong iklim usaha yang sehat maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan. (Humas Prov Lampung)

 1,122 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.